THOUGHT LEADERSHIP PLATFORM

Knowledge That Shapes Better Decisions

Insights, publications and practical perspectives on law, governance, business and leadership—designed to help executives, professionals and founders make clearer and better decisions.

⚖️

Legal Series

Corporate law, land affairs, licensing, and legal practical guidance.

Explore →
πŸ›️

Governance

Corporate governance, boards, compliance and accountability.

Explore →
🧠

Insights

Articles and thought pieces on business, leadership and decisions.

Explore →
πŸ“š

Publications

Books, publications and practical references for professionals.

Explore →
πŸŽ“

Learning Center

Learning materials, guides, webinars and knowledge resources.

Explore →
LEARNING CENTER

Practical Knowledge & Resources

Templates, guides and practical learning materials to support better corporate decisions and governance practices.

πŸ“„

Templates

Corporate templates, resolutions, minutes and legal documents.

Explore →
✅

Checklists

Practical compliance and governance checklists for businesses.

Explore →
πŸ“š

Guides

Practical guides on law, governance and business matters.

Explore →
πŸŽ₯

Webinars

Learning sessions and educational materials from Adiabel Insights.

Explore →

Ketika Satu Hubungan Hukum Bertemu Dua Negara Hukum Perdata Internasional Indonesia

ADIABEL LEGAL INSIGHT KETIKA SATU HUBUNGAN HUKUM BERTEMU DUA NEGARA Hukum Perdata...





ADIABEL LEGAL INSIGHT

KETIKA SATU HUBUNGAN HUKUM BERTEMU DUA NEGARA

Hukum Perdata Internasional Indonesia: Antara Aturan yang Berlaku, Realitas Praktik, dan Arah RUU HPI

Bayangkan sebuah keluarga.

Seorang Warga Negara Indonesia menikah dengan warga negara asing. Perkawinan dilangsungkan di Singapura. Setelah menikah, keduanya tinggal di Jakarta. Mereka mempunyai anak yang lahir di Jepang. Sebagian aset berada di Indonesia, sebagian investasi berada di luar negeri, dan kemudian terjadi perceraian.

Ketika persoalan muncul, pertanyaan hukumnya tidak lagi sederhana.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia karena mereka tinggal di Indonesia? Hukum kewarganegaraan masing-masing? Hukum tempat perkawinan dilangsungkan? Atau hukum tempat suatu benda berada?

Kemudian muncul pertanyaan berikutnya:

Pengadilan negara mana yang berwenang?

Dan jika salah satu pihak memperoleh putusan dari pengadilan asing, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:

Apakah putusan tersebut dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia?

Di titik inilah Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi penting.

Persoalannya, Indonesia sampai saat ini belum memiliki satu undang-undang HPI yang komprehensif. Ketentuan HPI masih tersebar dalam berbagai sumber hukum, termasuk ketentuan kolonial yang masih digunakan dan regulasi sektoral. Kondisi inilah yang sedang coba dibenahi melalui RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang saat ini dibahas oleh DPR RI.

Pada 18 September 2026, Pansus RUU HPI bahkan melakukan kunjungan kerja ke Banten untuk memperoleh masukan mengenai penyempurnaan substansinya.

01. HPI Bukan Hukum “Orang Asing”

Sering kali Hukum Perdata Internasional dipahami secara sederhana sebagai hukum yang mengatur hubungan antara WNI dan WNA.

Pengertian tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Yang menjadi perhatian utama HPI adalah adanya unsur asing atau foreign element dalam suatu hubungan hukum perdata.

Unsur asing tersebut dapat muncul karena:

  • Kewarganegaraan para pihak;
  • Domisili atau habitual residence;
  • Tempat perkawinan dilangsungkan;
  • Tempat benda berada;
  • Tempat kontrak dibuat atau dilaksanakan;
  • Tempat terjadinya perbuatan hukum;
  • Tempat terjadinya kerugian;
  • Keterkaitan lainnya dengan negara asing.

Karena itu, HPI dapat muncul dalam perkara keluarga, waris, kontrak, investasi, perusahaan, konsumen, kepemilikan benda, sampai pengakuan putusan pengadilan asing.

Naskah Akademik RUU HPI yang disusun BPHN juga menempatkan hubungan perdata yang mengandung unsur asing sebagai ruang lingkup utama pengaturan, baik ketika subjek hukum berada di Indonesia maupun di luar negeri.

HPI bukan hanya tentang siapa yang berasal dari negara lain,

tetapi tentang hubungan hukum yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu sistem hukum.

02. Realitas Hukum Indonesia Saat Ini

Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.

Indonesia masih menggunakan beberapa ketentuan lama sebagai titik pijakan HPI.

Yang paling sering disebut adalah Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor IndonesiΓ« (AB).

Pasal-pasal tersebut secara klasik menjadi dasar untuk persoalan status personal, benda, dan hubungan dengan yurisdiksi.

BPHN sendiri telah menjelaskan bahwa Pasal 16 AB berkaitan dengan status personal dan kewenangan seseorang, Pasal 17 berkaitan dengan hukum tempat benda berada atau lex rei sitae, sedangkan Pasal 18 berkaitan dengan yurisdiksi.

Masalahnya bukan semata-mata karena ketentuan tersebut berasal dari masa kolonial.

Masalah yang lebih besar adalah dunia hukum yang hendak diaturnya telah berubah secara drastis.

Hari ini seseorang dapat:

lahir di satu negara
↓
memiliki kewarganegaraan tertentu
↓
menikah di negara kedua
↓
tinggal di negara ketiga
↓
memiliki aset di negara keempat
↓
melakukan transaksi secara digital dengan pihak dari negara kelima

Model hubungan hukum seperti ini jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi ketika ketentuan HPI klasik tersebut dirumuskan.

Karena itu, DPR dalam pembahasan RUU HPI saat ini menyebut perlunya kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi, karena pengaturan HPI selama ini tersebar dalam sejumlah aturan dan sebagian masih menggunakan ketentuan lama.

03. Perkawinan Campuran: Contoh Paling Nyata

Perkawinan merupakan salah satu contoh paling mudah untuk memahami HPI.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih berlaku sebagai hukum nasional. UU Perkawinan sendiri secara eksplisit mengenal istilah perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 59 UU Perkawinan juga menghubungkan kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan dengan hukum yang berlaku.

Kemudian Pasal 60 mengatur pembuktian bahwa syarat perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Namun persoalan HPI tidak berhenti pada:

“Apakah perkawinan itu sah?”

Setelah perkawinan berlangsung, dapat muncul pertanyaan lain:

  • Hukum mana yang mengatur harta perkawinan?
  • Bagaimana kedudukan anak?
  • Hukum mana yang berlaku terhadap perceraian?
  • Bagaimana menentukan hak asuh?
  • Bagaimana status aset yang berada di negara berbeda?
  • Bagaimana jika perceraian diputus oleh pengadilan asing?
  • Apakah putusan tersebut dapat diakui di Indonesia?

Artinya, satu perkawinan dapat menghasilkan beberapa persoalan HPI sekaligus.

04. Harta Perkawinan: Di Sinilah Notaris Bertemu HPI

Persoalan menjadi semakin menarik ketika perkawinan campuran bersentuhan dengan harta.

Dalam hukum nasional, Pasal 35 UU Perkawinan menjadi salah satu dasar pengaturan harta dalam perkawinan.

Namun terdapat perkembangan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Mahkamah Konstitusi memberikan perubahan penting terhadap konstruksi perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian tidak lagi hanya dipahami sebagai sesuatu yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi dimungkinkan dibuat selama perkawinan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan.

Bagi praktik kenotariatan, perkembangan ini sangat penting.

Sebab dalam perkawinan yang memiliki unsur asing, persoalannya tidak berhenti pada boleh atau tidak membuat perjanjian perkawinan.

Hukum mana yang menentukan rezim harta perkawinan tersebut?

Di sinilah konsep connecting factor menjadi penting.

05. Connecting Factor: “Titik Taut” yang Menentukan Hukum

HPI pada dasarnya membutuhkan sebuah mekanisme untuk menentukan hubungan antara suatu peristiwa hukum dengan sistem hukum tertentu.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai connecting factor atau titik taut.

LEX PATRIAE
Hukum berdasarkan kewarganegaraan seseorang.
LEX DOMICILII
Hukum berdasarkan domisili.
HABITUAL RESIDENCE
Tempat seseorang secara nyata dan berkelanjutan biasa hidup.
LEX LOCI CELEBRATIONIS
Hukum tempat perkawinan dilangsungkan.
LEX REI SITAE
Hukum tempat benda berada.
LEX LOCI CONTRACTUS
Hukum tempat kontrak dibuat.
LEX LOCI SOLUTIONIS
Hukum tempat kewajiban kontraktual dilaksanakan.

Namun dalam hubungan hukum modern, satu perkara dapat memiliki lebih dari satu connecting factor.

Karena itu, tantangannya bukan sekadar menentukan “hukum asing”.

Tantangannya adalah membangun aturan yang menjelaskan kapan suatu titik taut digunakan, bagaimana prioritasnya ditentukan, dan bagaimana konflik antar-titik taut diselesaikan.

Inilah salah satu substansi yang membuat RUU HPI menjadi penting.

06. Putusan Pengadilan Asing: Masalah yang Sangat Praktis

Bayangkan seorang WNI memenangkan perkara perdata di pengadilan Singapura.

Secara logis, orang mungkin berpikir:

“Kalau sudah ada putusan pengadilan, tinggal dilaksanakan.”

Tetapi dalam sistem hukum Indonesia, persoalannya tidak sesederhana itu.

Pasal 436 Rv selama ini menjadi salah satu ketentuan yang sangat penting dalam pembahasan pengakuan putusan pengadilan asing. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia.

Apakah putusan asing diakui?

Kapan dapat diakui?

Bagaimana pelaksanaannya?

Inilah salah satu area yang hendak mendapatkan kerangka yang lebih sistematis melalui RUU HPI.

Bukan hanya:

  • Kapan putusan asing dapat diakui;
  • Apakah pengadilan asing mempunyai yurisdiksi yang layak;
  • Apakah para pihak telah memperoleh proses yang patut;
  • Apakah putusan tersebut bertentangan dengan public policy Indonesia;
  • Bagaimana hubungan dengan putusan pengadilan Indonesia;
  • Bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

Bagi dunia bisnis internasional, persoalan ini bukan teori.

Putusan pengadilan asing dapat menyangkut utang, aset, saham, kontrak, keluarga, warisan, maupun kewajiban perusahaan.

07. Dunia Usaha Juga Membutuhkan HPI

HPI bukan hanya urusan keluarga.

Bayangkan sebuah kontrak:

Perusahaan Indonesia
↓
Perusahaan Jepang
↓
Proyek di Indonesia
↓
Pembayaran melalui Singapura
↓
Kontrak menggunakan hukum Singapura
↓
Sengketa diajukan ke pengadilan Hong Kong

Pertanyaannya menjadi berlapis.

  • Hukum mana yang berlaku?
  • Pengadilan mana yang berwenang?
  • Apakah klausul pilihan hukum sah?
  • Apakah pilihan forum dapat diterima?
  • Jika kemudian terdapat putusan asing, bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?

Indonesia sebenarnya sudah mempunyai berbagai regulasi sektoral yang bersentuhan dengan hubungan lintas negara.

Misalnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur kerangka penanaman modal dan telah mengalami perubahan antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Ada pula UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang tetap berlaku dan kini juga memiliki perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Regulasi sektoral bukanlah sebuah kodifikasi HPI umum.

Itulah perbedaan penting yang perlu dipahami.

08. Perempuan dan Anak: HPI Bukan Hanya Soal Transaksi

Dimensi HPI juga menyentuh perlindungan keluarga.

Indonesia telah mengesahkan Convention on the Rights of the Child melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Keppres tersebut masih berstatus berlaku.

Indonesia juga mempunyai berbagai aturan nasional mengenai perlindungan anak dan keluarga.

Dalam perkawinan campuran, persoalan kewarganegaraan anak juga mempunyai rezim tersendiri berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kondisi tertentu dapat mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas dan kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan setelah mencapai ketentuan usia/status yang ditentukan undang-undang.

Namun terdapat satu persoalan internasional yang lebih kompleks:

INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION

Yaitu ketika seorang anak dibawa atau dipertahankan di negara lain secara tidak sesuai dengan hak pengasuhan yang berlaku.

Di tingkat internasional terdapat Hague Convention 1980 on the Civil Aspects of International Child Abduction. Indonesia sampai saat ini tidak tercantum sebagai pihak pada status table Konvensi tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan HPI tidak selalu selesai hanya dengan memperbaiki hukum nasional.

Dalam kasus tertentu, diperlukan pula kerja sama dan instrumen hukum internasional.

09. Lalu, Apa yang Ditawarkan RUU HPI?

RUU bukan hukum yang berlaku.

Sampai September 2026, RUU HPI masih berada dalam proses pembahasan di DPR melalui Pansus.

Karena itu, norma yang masih berada dalam RUU tidak boleh diperlakukan sebagai hukum positif.

Namun arah kebijakannya dapat dilihat.

DPR menyatakan RUU HPI diarahkan menjadi kerangka hukum yang sistematis dan terintegrasi untuk menangani persoalan perdata lintas negara. Pembahasannya juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, hakim, notaris, advokat, Kementerian Luar Negeri, dan masyarakat.

Secara konseptual, RUU HPI diarahkan untuk menjawab setidaknya tiga pertanyaan fundamental:

01. PENGADILAN MANA YANG BERWENANG?
International jurisdiction.
02. HUKUM NEGARA MANA YANG HARUS DITERAPKAN?
Applicable law / choice of law.
03. APAKAH PUTUSAN DARI NEGARA LAIN DAPAT DIAKUI DAN DILAKSANAKAN?
Recognition and enforcement of foreign judgments.

BPHN bahkan sejak proses penyusunan Naskah Akademik telah menempatkan tiga substansi tersebut sebagai bagian pokok RUU HPI: kewenangan yurisdiksi, penentuan hukum materiil yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan badan peradilan asing.

10. Dari Hukum yang Tersebar Menuju Sistem yang Terintegrasi

Kalau kita melihat perjalanan RUU ini, sebenarnya gagasannya bukan baru muncul pada 2026.

BPHN mencatat bahwa penyusunan RUU HPI telah melalui perjalanan panjang. Konsepnya telah dibahas sejak 1980-an, kemudian berkembang melalui beberapa tahapan penyusunan Naskah Akademik dan rancangan hingga versi yang lebih baru. Naskah Akademik 2020 kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan RUU.

Artinya, RUU HPI bukan respons sesaat terhadap globalisasi.

Ia merupakan bagian dari agenda pembaruan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Yang berubah adalah konteksnya.

Dulu persoalan HPI mungkin identik dengan:

perkawinan campuran • warisan • kapal • perdagangan internasional • investasi

Hari ini persoalannya berkembang menjadi:

e-commerce lintas negara • investasi digital • kontrak elektronik • aset lintas yurisdiksi • platform global • data • intellectual property • hubungan keluarga lintas negara

11. Realitasnya: RUU HPI Tidak Akan Menghapus Konflik Hukum

Ini bagian yang penting untuk dikatakan secara jujur.

Lahirnya UU HPI nantinya tidak berarti semua persoalan lintas negara otomatis menjadi sederhana.

Konflik hukum tetap akan ada.

Perbedaan sistem hukum antarnegara tetap ada.

Kedaulatan negara tetap ada.

Dan tidak semua negara otomatis akan mengakui putusan pengadilan Indonesia hanya karena Indonesia mempunyai UU HPI.

Karena itu, fungsi UU HPI bukan untuk menghapus perbedaan sistem hukum dunia.

Fungsinya lebih fundamental:

Memberikan metode yang lebih jelas bagi Indonesia ketika harus menghadapi perbedaan tersebut.

Dengan demikian, hakim mempunyai pedoman. Para pihak mempunyai parameter. Notaris dan advokat mempunyai kerangka analisis. Pelaku usaha dapat menyusun kontrak dengan lebih sadar terhadap risiko yurisdiksi. Dan warga negara dapat memahami konsekuensi hukum ketika melakukan hubungan perdata yang memiliki unsur asing.

12. Bagi Notaris, RUU HPI Akan Menjadi Relevan

Bagi praktik kenotariatan, HPI bukan konsep yang jauh.

Notaris dapat berhadapan dengan:

  • WNI yang menikah dengan WNA;
  • Perjanjian perkawinan;
  • Aset yang memiliki unsur asing;
  • Pendirian atau transaksi badan usaha dengan pihak asing;
  • Kontrak lintas negara;
  • Pewarisan dengan ahli waris yang berdomisili di luar negeri;
  • Dokumen asing;
  • Legalisasi dan penggunaan dokumen untuk kepentingan lintas negara;
  • Persoalan kapasitas dan kewenangan para pihak.

Dalam situasi seperti ini, KYC tidak cukup hanya bertanya:

“Siapa orangnya?”

Pertanyaan HPI yang lebih dalam adalah:

Siapa subjek hukumnya, apa kewarganegaraannya, di mana domisilinya, di mana habitual residence-nya, di mana hubungan hukum terjadi, di mana objeknya berada, dan sistem hukum mana yang mempunyai hubungan paling relevan dengan peristiwa tersebut?

Dengan kata lain, perspektif HPI dapat mendorong praktik hukum menjadi lebih cross-border aware.

13. Delapan Hal yang Perlu Dijawab UU HPI

Dari materi akademik dan arah pembahasan RUU, ada sejumlah pertanyaan yang menjadi penting dalam pembentukan UU HPI nantinya:

01. Bagaimana menentukan yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia?
02. Bagaimana menentukan hukum yang berlaku ketika terdapat beberapa connecting factors?
03. Sejauh mana para pihak boleh melakukan party autonomy dalam memilih hukum dan forum?
04. Bagaimana membatasi pilihan tersebut ketika menyentuh kepentingan publik atau pihak yang rentan?
05. Bagaimana mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing?
06. Bagaimana mengatur perkara keluarga lintas negara dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak?
07. Bagaimana mengakomodasi kontrak, badan usaha dan investasi lintas negara?
08. Bagaimana hukum Indonesia berinteraksi dengan konvensi internasional yang sudah maupun yang belum diratifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah Indonesia membutuhkan UU HPI.

14. HPI Indonesia: Dari “Hukum Mana?” Menuju “Sistem Mana yang Terhubung?”

Pada akhirnya, Hukum Perdata Internasional bukan hanya persoalan memilih antara hukum Indonesia atau hukum asing.

Ia adalah ilmu dan mekanisme hukum untuk menentukan hubungan antara suatu peristiwa hukum dengan lebih dari satu sistem hukum.

Karena itu, ketika seorang WNI menikah dengan WNA, ketika perusahaan Indonesia menandatangani kontrak dengan perusahaan asing, ketika aset berada di negara berbeda, atau ketika putusan pengadilan asing hendak digunakan di Indonesia, hukum membutuhkan sebuah peta.

THE LEGAL MAP
Peta itulah yang seharusnya dibangun oleh UU HPI.

Bukan untuk menghilangkan hukum asing.

Bukan pula untuk menempatkan hukum Indonesia selalu sebagai satu-satunya hukum yang berlaku.

Tetapi untuk menentukan secara transparan:

kapan hukum Indonesia berlaku,
kapan hukum asing dapat diterapkan,
pengadilan mana yang mempunyai kewenangan,
bagaimana pilihan para pihak dihormati,
dan dalam kondisi apa putusan asing dapat memperoleh pengakuan di Indonesia.

PENUTUP

RUU HPI dan Masa Depan Hubungan Perdata Lintas Negara

Indonesia sudah berada dalam realitas hukum yang bersifat lintas batas.

Keluarga tidak lagi selalu berada dalam satu negara.
Modal bergerak melewati yurisdiksi.
Kontrak dibuat secara elektronik oleh para pihak yang berada di negara berbeda.
Aset dapat tersebar di berbagai negara.
Sengketa yang muncul dari hubungan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membaca satu undang-undang nasional.

Karena itu, kebutuhan terhadap sistem HPI yang lebih terstruktur merupakan bagian dari pembaruan hukum yang sedang berlangsung.

Tetapi satu hal harus tetap dibedakan:

aturan yang berlaku hari ini adalah hukum positif;
sedangkan
RUU HPI adalah hukum yang masih dalam proses pembentukan.

Perbedaan ini penting.

Sebab bagi praktisi hukum, akademisi, notaris, hakim, pelaku usaha maupun masyarakat, RUU harus dibaca sebagai arah pembaruan—bukan sebagai hukum yang sudah berlaku.

Per 18 September 2026, pembahasan RUU HPI masih berlangsung di DPR. Pansus sendiri menyatakan kebutuhan untuk membangun kerangka HPI yang lebih komprehensif dan terkodifikasi.

THE BIGGER QUESTION
“Seberapa siap sistem hukum Indonesia menghadapi hubungan perdata yang sudah tidak lagi mengenal batas negara?”

Karena di era global, sebuah hubungan hukum bisa dimulai di Jakarta, ditandatangani secara digital di Singapura, dilaksanakan di Jepang, melibatkan perusahaan Amerika, dan pada akhirnya sengketanya dibawa ke pengadilan di negara lain.

Ketika satu hubungan hukum bertemu banyak negara,

Indonesia membutuhkan satu hal yang paling mendasar:

kepastian tentang hukum mana yang berlaku.

ADIABEL LEGAL VIEW

HPI bukan sekadar hukum tentang orang asing.

HPI adalah mekanisme untuk mengelola pertemuan berbagai sistem hukum.

Dan RUU HPI yang sedang dibahas hari ini merupakan bagian dari upaya untuk membawa Indonesia dari pengaturan yang tersebar menuju kerangka hukum yang lebih sistematis, dengan tetap memperhatikan kedaulatan, kepastian hukum, perlindungan pihak rentan, dan kebutuhan hubungan perdata lintas negara.

STATUS PER SEPTEMBER 2026

RUU HPI masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi Undang-Undang.

Referensi Utama

Naskah Akademik RUU HPI BPHN; JDIH DPR RI mengenai perkembangan pembahasan RUU HPI September 2026; UU Perkawinan; UU Kewarganegaraan; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015; Keppres No. 36 Tahun 1990; UU Penanaman Modal; UU Perlindungan Konsumen; serta materi Mahkamah Agung mengenai pengakuan putusan asing.

FINAL MESSAGE

Ketika hubungan hukum tidak lagi berhenti di satu negara,

kepastian hukum membutuhkan lebih dari sekadar mengetahui
apa hukumnya.

Kita juga perlu memahami
hukum mana yang terhubung dengannya.

ADIABEL LEGAL INSIGHT
Law • People • Beyond Borders
© 2026 Adiabel Corporate Services | Legal & Corporate Insight


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content