THOUGHT LEADERSHIP PLATFORM

Knowledge That Shapes Better Decisions

Insights, publications and practical perspectives on law, governance, business and leadership—designed to help executives, professionals and founders make clearer and better decisions.

⚖️

Legal Series

Corporate law, land affairs, licensing, and legal practical guidance.

Explore →
🏛️

Governance

Corporate governance, boards, compliance and accountability.

Explore →
🧠

Insights

Articles and thought pieces on business, leadership and decisions.

Explore →
📚

Publications

Books, publications and practical references for professionals.

Explore →
🎓

Learning Center

Learning materials, guides, webinars and knowledge resources.

Explore →
LEARNING CENTER

Practical Knowledge & Resources

Templates, guides and practical learning materials to support better corporate decisions and governance practices.

📄

Templates

Corporate templates, resolutions, minutes and legal documents.

Explore →
✅

Checklists

Practical compliance and governance checklists for businesses.

Explore →
📚

Guides

Practical guides on law, governance and business matters.

Explore →
🎥

Webinars

Learning sessions and educational materials from Adiabel Insights.

Explore →

Menjaga Ruang Mobilitas Profesi

ADIABEL LEGAL INSIGHT MENJAGA RUANG MOBILITAS PROFESI Catatan atas PNBP Perpi...






ADIABEL LEGAL INSIGHT

MENJAGA RUANG MOBILITAS PROFESI

Catatan atas PNBP Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris

Ada kalanya sebuah angka dalam regulasi bukan sekadar angka.

Ia dapat menjadi sinyal kebijakan.

Ia dapat menentukan seberapa mudah atau sulit seseorang mengakses suatu pilihan. Ia dapat memengaruhi mobilitas, perencanaan profesi, keberlanjutan usaha, bahkan membentuk persepsi mengenai siapa yang memiliki kemampuan untuk memasuki suatu ruang tertentu.

Dalam konteks jabatan Notaris, hal tersebut menjadi menarik ketika kita membaca kebijakan baru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perpindahan wilayah jabatan Notaris.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, tarif perpindahan wilayah jabatan Notaris dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenakan Rp100 juta atau Rp150 juta tergantung kategori daerah asal, sedangkan perpindahan ke Jakarta dikenakan Rp500 juta per orang.

Angka tersebut tentu memiliki dasar regulasi.

Dan sebagai sebuah kebijakan negara, ia patut dihormati.

Namun dari perspektif profesi, terdapat pertanyaan yang layak disampaikan secara tenang:

Apakah besaran tarif tersebut telah memiliki dasar perhitungan yang proporsional dengan layanan yang diberikan, sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi Notaris dan tujuan penataan persebaran jabatan Notaris?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan negara.

Justru sebaliknya.

Ini adalah bagian dari dialog konstruktif antara regulasi, profesi, dan kepentingan pelayanan publik.

01. Angka Rp500 Juta dan Pertanyaan tentang Proporsionalitas

Tarif perpindahan ke Jakarta sebesar Rp500 juta menjadi perhatian karena perbedaannya cukup signifikan dibandingkan dengan wilayah tujuan lainnya.

Untuk Kategori Daerah A selain Jakarta, tarif berada pada tingkat Rp100 juta atau Rp150 juta, sedangkan Jakarta ditetapkan Rp500 juta.

Rp100 JUTA → Rp500 JUTA
atau
Rp150 JUTA → Rp500 JUTA

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya dalam PP 45/2024, kenaikan menuju Jakarta juga sangat signifikan. PP 45/2024 merupakan rezim tarif sebelumnya dan sebagian tarifnya kemudian dicabut oleh PP 30/2026.

Dari perspektif kebijakan fiskal, perbedaan tarif tentu dapat saja dibenarkan apabila terdapat perbedaan objektif yang relevan.

Tetapi justru di situlah pertanyaan akademisnya:

Apa variabel yang membuat perpindahan ke Jakarta harus memiliki nilai lima kali lipat dibandingkan perpindahan ke Kategori A selain Jakarta?

  • Apakah berdasarkan biaya penyelenggaraan layanan?
  • Apakah berdasarkan tingkat permintaan?
  • Apakah berdasarkan kepadatan wilayah?
  • Apakah berdasarkan nilai ekonomi wilayah?
  • Apakah berdasarkan kebijakan distribusi Notaris?
  • Ataukah terdapat kombinasi dari berbagai faktor tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena semakin besar suatu tarif, semakin penting pula rasionalitas pembentukannya dapat dipahami.

02. Dasar Perhitungan Menjadi Titik yang Penting

Di sinilah kita masuk pada persoalan yang lebih mendasar.

BAGAIMANA SEBUAH TARIF DITENTUKAN?

UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP menetapkan bahwa tarif PNBP yang berasal dari pelayanan disusun dengan mempertimbangkan:

  • dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
  • biaya penyelenggaraan layanan;
  • aspek keadilan; dan/atau
  • kebijakan Pemerintah.

Artinya, pembentukan tarif tidak semata-mata merupakan persoalan:

“Berapa penerimaan negara yang dapat diperoleh?”

Ada dimensi lain yang harus diperhatikan.

COST
IMPACT
FAIRNESS
POLICY OBJECTIVE

Lebih jauh, PP Nomor 44 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan tarif PNBP mengatur bahwa instansi pengelola dalam menyusun usulan jenis dan tarif harus melakukan analisis terhadap efektivitas dan kinerja, latar belakang dan kewenangan, dasar perhitungan, serta dampak pengenaan tarif.

Penjelasan PP tersebut bahkan memberikan gambaran bahwa dasar perhitungan dapat mencakup komponen pembentuk tarif dan perbandingan dengan pungutan sejenis, sedangkan analisis dampak dapat mempertimbangkan antara lain inflasi, unsur biaya, survei penerima layanan, biaya yang dikeluarkan instansi, dan potensi penerimaan.

Apa dasar pembentukannya dan bagaimana proporsionalitasnya diuji?

03. Jakarta Memang Berbeda, tetapi Apakah Perbedaannya Harus Sebesar Itu?

Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 membagi wilayah ke dalam Kategori Daerah A, B, dan C.

Kategori A mencakup Jakarta dan sejumlah daerah lain seperti Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang. Penentuan kategori daerah antara lain berpedoman pada hasil penghitungan formasi, PDRB, dan pertimbangan sosiologis Menteri.

Dengan demikian, Jakarta memang ditempatkan dalam suatu kategori daerah yang memiliki karakteristik tertentu.

KATEGORI A
Jakarta + daerah lainnya
tetapi tarif Jakarta diperlakukan secara khusus

Namun terdapat sesuatu yang menarik.

Jakarta sama-sama berada dalam Kategori A, tetapi tarif perpindahannya diperlakukan secara khusus.

Tujuan Tarif
Kategori A selain Jakarta Rp100 juta / Rp150 juta
Jakarta Rp500 juta

Perbedaan tersebut tentu dapat merupakan pilihan kebijakan.

Tetapi dari perspektif profesi, wajar apabila muncul kebutuhan untuk memahami justifikasi objektif dari diferensiasi tarif tersebut.

Bukan untuk mempersoalkan bahwa Jakarta memiliki karakteristik ekonomi dan administratif yang berbeda.

Melainkan untuk memastikan bahwa perbedaan karakteristik tersebut diterjemahkan ke dalam perbedaan tarif secara proporsional.

04. PNBP Seharusnya Tidak Berubah Menjadi “Harga Akses Profesi”

Ini mungkin merupakan titik yang paling sensitif.

Jabatan Notaris adalah jabatan profesi yang memiliki fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perpindahan wilayah jabatan bukanlah transaksi komersial untuk membeli sebuah wilayah.

NOTARIS TIDAK MEMBELI JAKARTA.

NOTARIS TIDAK MEMBELI PASAR.

NOTARIS TIDAK MEMBELI HAK MONOPOLI.

Yang dilakukan adalah memohon perpindahan wilayah jabatan, dengan tetap tunduk pada persyaratan, formasi, dan keputusan administratif yang berlaku.

Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 sendiri mengatur bahwa perpindahan wilayah jabatan berkaitan dengan persyaratan dan formasi. Bahkan apabila formasi di tempat yang dimohonkan tidak tersedia, Notaris dapat menggunakan mekanisme daftar tunggu.

Jika perpindahan tetap bergantung pada terpenuhinya syarat dan tersedianya formasi, sejauh mana PNBP yang sangat tinggi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengendalian tersebut?

Pertanyaan ini penting agar PNBP tetap berada dalam fungsinya sebagai penerimaan negara atas layanan, bukan secara tidak langsung berubah menjadi semacam harga akses terhadap ruang profesi tertentu.

05. Ketika Angka Menjadi Barrier to Mobility

Mobilitas profesi merupakan bagian dari dinamika kehidupan profesional.

Seorang Notaris dapat memiliki alasan keluarga.

Dapat mengikuti perpindahan pasangan.

Dapat berpindah karena kebutuhan profesional.

Dapat mengikuti perubahan pusat kegiatan ekonomi.

Dapat memiliki kebutuhan untuk mendekatkan kantor dengan pusat aktivitas bisnis.

Dalam situasi seperti itu, kemampuan berpindah wilayah bukan sekadar persoalan ekonomi.

PROFESSIONAL MOBILITY

Apabila biaya perpindahan ditetapkan sangat tinggi, secara ekonomi dapat terjadi perubahan perilaku:

Notaris yang secara hukum memenuhi syarat
↓
mempertimbangkan untuk tidak berpindah karena faktor biaya.

Pada titik tersebut, tarif tidak lagi hanya berfungsi sebagai biaya administratif.

Ia berpotensi menjadi economic barrier to mobility.

Sekali lagi, hal ini tidak berarti kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai hambatan.

Tetapi dalam perumusan kebijakan publik, intended effect dan practical effect dapat berbeda.

Dan justru practical effect inilah yang layak dievaluasi.

06. Risiko Munculnya Stratifikasi Ekonomi dalam Profesi

Ada persoalan lain yang lebih halus.

Notaris di Indonesia bekerja dalam kondisi ekonomi daerah yang sangat beragam.

Potensi ekonomi Jakarta tentu berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya.

Volume transaksi berbeda.

Struktur klien berbeda.

Nilai transaksi berbeda.

Biaya operasional berbeda.

Kemampuan ekonomi masyarakat pengguna jasa juga berbeda.

Karena itu, kemampuan ekonomi setiap Notaris juga tidak sama.

Jika biaya perpindahan mencapai Rp500 juta, maka secara praktis akan terdapat Notaris yang:

mampu membayar tanpa mengganggu keberlangsungan kantor
versus
harus mempertimbangkan secara sangat serius karena jumlah tersebut merupakan investasi yang sangat besar.

Di sinilah muncul kekhawatiran yang lebih subtil:

Bukan menciptakan kelas Notaris secara hukum, tetapi berpotensi menciptakan perbedaan kesempatan berdasarkan kemampuan finansial.

Perbedaan tersebut tentu bukan tujuan formal dari regulasi.

Namun setiap kebijakan yang memiliki konsekuensi ekonomi sebaiknya memperhitungkan kemungkinan tersebut.

Karena kesempatan profesional idealnya tidak terlalu jauh ditentukan oleh capacity to pay.

07. Persoalan Ini Menjadi Lebih Sensitif karena Notaris Bukan Sekadar Pelaku Usaha

Notaris memang menjalankan kantor dan membutuhkan keberlanjutan ekonomi.

Namun Notaris juga menjalankan jabatan publik.

Ada dimensi pelayanan hukum.

Ada kepentingan masyarakat.

Ada kebutuhan akan akses terhadap layanan kenotariatan.

PROFESSIONAL SUSTAINABILITY
+
PUBLIC SERVICE RESPONSIBILITY

Jika regulasi terlalu ringan, distribusi Notaris dapat tidak terkendali.

Jika regulasi terlalu berat, mobilitas profesional dapat menjadi terlalu terbatas.

Titik idealnya berada di antara keduanya.

08. Penataan Formasi adalah Instrumen yang Lebih Langsung

Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 sebenarnya sudah menyediakan instrumen penataan yang sangat jelas, yaitu Formasi Jabatan Notaris.

Menteri menentukan formasi dengan mempertimbangkan antara lain usulan organisasi Notaris dan menetapkannya setiap tiga tahun. Penentuan kategori daerah kemudian menggunakan hasil penghitungan formasi, PDRB, dan pertimbangan sosiologis.

Artinya, negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mengendalikan distribusi.

Apakah PNBP yang sangat tinggi perlu sekaligus menjadi instrumen pengendalian mobilitas?

Atau apakah fungsi pengendalian sebaiknya lebih banyak dilakukan melalui formasi, sementara PNBP tetap proporsional dengan biaya dan karakter layanan?

Ini bukan pertanyaan yang harus dijawab secara hitam putih.

Tetapi merupakan ruang dialog kebijakan yang sangat relevan.

09. Negara Membutuhkan PNBP, Profesi Membutuhkan Proporsionalitas

Tidak ada yang perlu dipertentangkan di sini.

Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

PNBP merupakan bagian penting dari sistem penerimaan negara.

UU 9/2018 sendiri menempatkan pengelolaan PNBP dalam kerangka optimalisasi penerimaan sekaligus tata kelola yang profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

OPTIMAL REVENUE
≠
MAXIMUM TARIFF

Dalam jangka panjang, penerimaan negara yang sehat juga membutuhkan ekosistem profesi yang sehat.

10. Transparansi Dasar Perhitungan Akan Memperkuat Legitimasi

Mungkin salah satu jalan keluar yang paling konstruktif adalah transparency of tariff formulation.

Ketika masyarakat profesi memahami:

  • komponen biaya layanan;
  • metode perhitungan;
  • pembanding tarif;
  • indikator ekonomi daerah;
  • dasar diferensiasi Jakarta;
  • proyeksi dampak;
  • serta alasan kebijakan,

maka angka Rp500 juta akan lebih mudah dipahami sebagai hasil suatu policy calculation.

Sebaliknya, ketika angka terlihat sangat tinggi sementara dasar pembentukannya tidak mudah dipahami oleh pihak yang dikenai tarif, ruang pertanyaan akan semakin besar.

TRANSPARENCY

dapat menjadi sumber legitimasi kebijakan.

11. Perlu Ada Ruang Evaluasi

PP 44 Tahun 2025 sendiri menempatkan evaluasi sebagai bagian dari tata kelola penetapan tarif PNBP.

Instansi pengelola harus menganalisis efektivitas, kinerja, dasar perhitungan, dan dampak tarif. Menteri kemudian melakukan evaluasi atas usulan tersebut.

Artinya, regulasi PNBP pada dasarnya bukan sistem yang tertutup terhadap evaluasi.

Apakah tarif efektif?

Apakah tarif menghasilkan tujuan kebijakan?

Apakah dampaknya proporsional?

Apakah terjadi perubahan kondisi ekonomi?

Apakah diperlukan penyesuaian?

Bagi profesi Notaris, ruang evaluasi tersebut seharusnya dimanfaatkan melalui dialog yang konstruktif, bukan semata-mata melalui keberatan emosional.

12. Suara Profesi Bukan Penolakan terhadap Negara

Profesi yang matang bukan profesi yang selalu menyetujui.

Tetapi juga bukan profesi yang selalu menolak.

Profesi yang matang adalah profesi yang mampu mengatakan:

“Kami memahami tujuan kebijakan tersebut, tetapi kami ingin memastikan bahwa implementasinya tetap proporsional terhadap kondisi profesi dan masyarakat yang dilayani.”

Bahasa seperti ini jauh lebih produktif.

Tidak berhadap-hadapan.

Tidak defensif.

Tidak pula kehilangan sikap kritis.

PELAYANAN HUKUM YANG TERTIB
+
PROFESI YANG BERKELANJUTAN
+
AKSES MASYARAKAT

13. Mungkin yang Dibutuhkan adalah Tarif yang Lebih Berlapis

Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan adalah progressive atau differentiated tariff yang lebih proporsional.

Bukan semata berdasarkan “Jakarta atau bukan Jakarta”.

Tetapi mempertimbangkan kombinasi variabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kategori daerah asal
↓
Kategori daerah tujuan
↓
Ketersediaan formasi
↓
Karakteristik wilayah
↓
Kondisi tertentu

Dengan pendekatan seperti itu, struktur tarif dapat menjadi lebih mencerminkan risk, service cost, dan policy objective, bukan hanya lokasi tujuan.

Tentu desain akhirnya merupakan kewenangan pembentuk kebijakan.

Tetapi gagasan mengenai tarif yang lebih proporsional layak menjadi bagian dari diskursus.

14. Yang Perlu Dijaga: Jangan Sampai Mobilitas Menjadi Hak yang Mahal

Notaris yang telah memenuhi syarat profesi dan ketentuan perpindahan seharusnya tetap memiliki ruang untuk merencanakan perjalanan profesionalnya.

Tentu tidak berarti setiap permohonan harus dikabulkan.

Formasi tetap diperlukan.

Penataan distribusi tetap diperlukan.

Pengawasan tetap diperlukan.

Namun biaya jangan sampai menjadi faktor yang secara tidak langsung membuat mobilitas hanya realistis bagi mereka yang memiliki financial capacity tertentu.

REGULATED PROFESSION
↓
ECONOMICALLY STRATIFIED PROFESSION?

Perbedaan tersebut memang tidak muncul secara formal dalam peraturan.

Tetapi dapat muncul dalam praktik apabila biaya akses menjadi terlalu tinggi.

Dan justru karena sifatnya tidak formal, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara hati-hati.

15. Sebuah Catatan untuk Kebijakan ke Depan

Kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang memiliki dasar hukum.

Ia juga perlu memiliki policy coherence.

Antara tujuan dan instrumen harus berjalan bersama.

Tujuan Instrumen yang Relevan
Pemerataan Notaris Formasi yang kuat dan tepat
Pemulihan biaya layanan Tarif berdasarkan struktur biaya
Optimalisasi PNBP Mempertimbangkan elastisitas permintaan
Kualitas pelayanan Penerimaan berjalan bersama peningkatan kualitas
REGULATION → CALCULATION → IMPACT → EVALUATION

Dengan demikian, Regulation → Calculation → Impact → Evaluation menjadi satu rangkaian yang tidak terputus.

PENUTUP

Menjaga Keseimbangan antara Penerimaan Negara dan Ruang Profesi

Kebijakan mengenai PNBP merupakan bagian dari kewenangan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 telah memberikan dasar baru bagi pengaturan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Salah satu angka yang paling menarik perhatian profesi adalah tarif perpindahan wilayah jabatan Notaris ke Jakarta sebesar Rp500 juta per orang.

Angka tersebut tentu dapat dilihat sebagai sebuah kebijakan.

Tetapi dari perspektif profesi, ia juga layak dibaca sebagai policy question.

Apakah dasar perhitungannya telah proporsional?

Apakah dampaknya terhadap Notaris telah diperhitungkan?

Apakah perbedaan tarif antarwilayah memiliki dasar objektif yang cukup?

Apakah kebijakan tersebut memperkuat pemerataan Notaris atau justru berpotensi mempersempit mobilitas?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah kemampuan finansial mulai menjadi salah satu faktor yang menentukan sejauh mana seorang Notaris dapat bergerak dalam ruang profesinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus menjadi konfrontasi.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut dapat menjadi bagian dari dialog kebijakan yang dewasa.

Negara memiliki kepentingan untuk mengatur.

Profesi memiliki kepentingan untuk berkembang.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses.

Ketiganya harus menemukan titik keseimbangan.

Karena itu, mungkin yang perlu kita jaga bukan hanya besaran PNBP, tetapi juga ruang kesempatan dalam profesi.

Bukan hanya bagaimana negara memperoleh penerimaan.

Tetapi juga bagaimana regulasi memastikan bahwa penerimaan negara, keadilan, kualitas layanan, dan keberlanjutan profesi dapat tumbuh dalam satu ekosistem yang sehat.

Pada akhirnya, regulasi yang baik bukanlah regulasi yang paling ringan.

Dan bukan pula regulasi yang paling mahal.

Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menempatkan kepentingan negara, profesi, dan masyarakat dalam keseimbangan yang adil dan proporsional.

Itulah ruang dialog yang semestinya tetap terbuka.

ADIABEL LEGAL VIEW

REGULATION SHOULD MANAGE.
IT SHOULD NOT UNNECESSARILY CLOSE THE DOOR.

PNBP merupakan instrumen penerimaan negara dan kebijakan tarif merupakan kewenangan pembentuk regulasi. Namun ketika sebuah tarif memiliki dampak ekonomi yang signifikan terhadap mobilitas profesi, maka dasar perhitungan, dampak, fairness, dan policy objective menjadi semakin penting untuk dibaca bersama.

Bagi profesi Notaris, persoalannya bukan sekadar apakah tarif tersebut boleh ditetapkan.

Pertanyaan yang lebih jauh adalah:

Apakah tarif tersebut proporsional terhadap tujuan kebijakan yang hendak dicapai?

Ruang kritik yang konstruktif diperlukan bukan untuk melemahkan regulasi, tetapi untuk memastikan bahwa regulasi tetap memiliki legitimacy, proportionality, dan policy coherence.

PROTECT THE PROFESSION.
PRESERVE PROFESSIONAL MOBILITY.
Good regulation should balance
State Revenue, Fairness,
Public Service and Professional Sustainability.
ADIABEL LEGAL INSIGHT
Legal Insight for Business & Corporate Life
© 2026 Adiabel Corporate Services | Legal & Corporate Insight


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content