THOUGHT LEADERSHIP PLATFORM

Knowledge That Shapes Better Decisions

Insights, publications and practical perspectives on law, governance, business and leadership—designed to help executives, professionals and founders make clearer and better decisions.

⚖️

Legal Series

Corporate law, land affairs, licensing, and legal practical guidance.

Explore →
🏛️

Governance

Corporate governance, boards, compliance and accountability.

Explore →
🧠

Insights

Articles and thought pieces on business, leadership and decisions.

Explore →
📚

Publications

Books, publications and practical references for professionals.

Explore →
🎓

Learning Center

Learning materials, guides, webinars and knowledge resources.

Explore →
LEARNING CENTER

Practical Knowledge & Resources

Templates, guides and practical learning materials to support better corporate decisions and governance practices.

📄

Templates

Corporate templates, resolutions, minutes and legal documents.

Explore →
✅

Checklists

Practical compliance and governance checklists for businesses.

Explore →
📚

Guides

Practical guides on law, governance and business matters.

Explore →
🎥

Webinars

Learning sessions and educational materials from Adiabel Insights.

Explore →

LKPM Bukan Sekadar Laporan

ADIABEL LEGAL INSIGHT LKPM: BUKAN SEKADAR LAPORAN Memahami LKPM sebagai Instru...






ADIABEL LEGAL INSIGHT

LKPM: BUKAN SEKADAR LAPORAN

Memahami LKPM sebagai Instrumen Kepatuhan dan Pengawasan Usaha

ADIABEL CORPORATE SERVICES

Ada perusahaan yang menganggap LKPM selesai ketika laporan sudah diisi dan tombol “Submit” ditekan.

Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, LKPM memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar kewajiban administratif.

Di balik angka investasi, tenaga kerja, produksi, perizinan, dan kendala usaha yang dilaporkan, terdapat gambaran mengenai bagaimana suatu kegiatan usaha benar-benar dijalankan.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan oleh pelaku usaha bukan hanya:

“Apakah LKPM sudah dilaporkan?”

melainkan:

“Apakah LKPM yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi usaha?”

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menempatkan pengawasan sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

01. LKPM Bukan Sekadar Formulir Pelaporan

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM pada dasarnya merupakan instrumen untuk menyampaikan perkembangan kegiatan penanaman modal dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha melalui sistem OSS.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah pelaku usaha memperoleh NIB. Kegiatan tersebut dapat mencakup kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha pendukung.

Hal ini menunjukkan bahwa LKPM tidak berdiri sendiri.

LKPM merupakan bagian dari ekosistem perizinan berusaha yang menghubungkan legalitas perusahaan dengan realitas kegiatan usaha.

Sebuah perusahaan mungkin memiliki NIB, KBLI, perizinan berusaha, dan berbagai dokumen legal lainnya. Namun pemerintah juga perlu mengetahui apakah kegiatan usaha tersebut benar-benar berjalan sebagaimana yang dinyatakan dalam sistem perizinan.

Di sinilah LKPM memperoleh relevansinya.

02. Apa yang Sebenarnya Dilaporkan dalam LKPM?

Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap LKPM hanya sebagai laporan mengenai jumlah investasi.

Padahal, cakupan informasi LKPM jauh lebih luas.

Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM memuat antara lain:

  • realisasi penanaman modal;
  • realisasi tenaga kerja;
  • realisasi produksi barang dan/atau jasa;
  • pemenuhan persyaratan dasar;
  • pemenuhan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU;
  • pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha; dan
  • kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Dengan demikian, LKPM sebenarnya memberikan potret kegiatan usaha dari beberapa sisi sekaligus.

Bukan hanya:

berapa modal yang sudah masuk,

tetapi juga:

apa yang sudah dilakukan dengan investasi tersebut, bagaimana kegiatan usahanya berjalan, apakah kewajiban perizinannya terpenuhi, dan apakah terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

03. Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Kewajiban LKPM tidak berlaku dengan pola yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 membedakan kewajiban berdasarkan skala usaha.

Pelaku Usaha Skala Kecil
Menyampaikan LKPM secara semesteran.

Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar
Menyampaikan LKPM secara triwulanan.

Pelaku Usaha Skala Mikro
Tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.

Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD juga dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Sebelum berbicara mengenai pelaporan, perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan:

“Apa skala usaha saya dan kegiatan usaha mana yang wajib dilaporkan?”

Ini penting karena kewajiban LKPM melekat pada kegiatan usaha, bukan sekadar pada nama badan hukum.

04. Investasi yang Dilaporkan Harus Dapat Dijelaskan

Angka realisasi penanaman modal dalam LKPM tidak seharusnya muncul begitu saja.

Idealnya, setiap angka memiliki jejak dokumen yang dapat dijelaskan apabila diperlukan.

Misalnya terdapat realisasi pembelian mesin, pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, atau pengeluaran lain yang masuk dalam kategori investasi.

Perusahaan seharusnya mampu menghubungkan angka yang dilaporkan dengan dokumen pendukung seperti:

Invoice

↓

Bukti Pembayaran

↓

Pencatatan Akuntansi

↓

Daftar Aset

↓

LKPM

Dengan demikian, LKPM tidak menjadi angka yang berdiri sendiri.

Ia mempunyai audit trail.

Hal ini juga penting karena data LKPM pada dasarnya merupakan bagian dari informasi yang digunakan dalam proses pengawasan.

05. LKPM dan Laporan Keuangan Bukan Hal yang Sama

Ini juga perlu diperhatikan.

LKPM dan laporan keuangan perusahaan memiliki tujuan dan basis pelaporan yang berbeda.

Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku bagi entitas terkait.

Sementara LKPM merupakan laporan dalam kerangka penanaman modal dan perizinan berusaha.

Karena itu, perusahaan tidak boleh sekadar mengambil satu angka dari laporan keuangan lalu menganggap angka tersebut otomatis merupakan angka LKPM.

Yang diperlukan adalah rekonsiliasi.

Data Accounting

↓

Data Investasi

↓

Dokumen Pendukung

↓

Kegiatan Usaha pada OSS

↓

LKPM

Jika kelima sumber tersebut konsisten, risiko kesalahan pelaporan menjadi jauh lebih kecil.

06. Bagaimana dengan Perusahaan yang Belum Beroperasi?

LKPM juga perlu dilihat berdasarkan tahapan kegiatan usaha.

Regulasi membedakan LKPM pada tahap persiapan dengan kegiatan usaha yang telah memasuki tahap operasional dan/atau komersial.

Karena itu, perusahaan yang belum menjalankan kegiatan komersial tidak seharusnya diperlakukan sama dengan perusahaan yang sudah beroperasi penuh.

Status kegiatan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

PERENCANAAN

→

PERSIAPAN

→

PEMBANGUNAN

→

COMMISSIONING

→

OPERASIONAL

→

KOMERSIAL

Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang sudah memiliki legalitas tetapi proyeknya masih berada pada tahap persiapan.

Kesalahan dalam menentukan status kegiatan dapat menyebabkan data LKPM tidak menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya.

07. LKPM Juga Berkaitan dengan Kepatuhan Perizinan

Menariknya, data yang dilaporkan tidak berhenti pada investasi dan produksi.

LKPM juga memuat informasi mengenai pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU, serta kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat mencakup hal-hal seperti:

  • pelatihan tenaga kerja;
  • kemitraan;
  • pengelolaan lingkungan hidup;
  • tata kelola perusahaan;
  • ketenagakerjaan;
  • keselamatan dan kesejahteraan pekerja; serta
  • tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan kata lain, LKPM dapat menjadi titik temu antara investasi dan compliance.

08. OSS Membuat Data Usaha Semakin Terintegrasi

Perubahan penting dalam kerangka regulasi terbaru adalah semakin kuatnya posisi OSS sebagai pusat proses perizinan berusaha.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan sistem OSS sebagai bagian penting dalam proses penyelenggaraan perizinan dan pengawasan. Penjelasan PP tersebut bahkan menjelaskan integrasi proses melalui OSS sebagai antarmuka bagi pelaku usaha.

Konsekuensinya sederhana tetapi penting:

Data yang berada di OSS seharusnya selaras dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Jangan sampai:

KBLI mengatakan A

Kegiatan aktual mengatakan B

Laporan internal mengatakan C

LKPM mengatakan D

Ketidaksesuaian seperti ini bukan hanya persoalan administrasi.

Ia dapat menjadi tanda bahwa perusahaan perlu melakukan legal compliance review.

09. LKPM sebagai Instrumen Pengawasan

Di sinilah karakter LKPM menjadi semakin penting.

PP 28/2025 tidak hanya mengatur bagaimana pelaku usaha memperoleh perizinan, tetapi juga bagaimana kegiatan usaha tersebut diawasi. Ruang lingkup PBBR dalam PP tersebut secara eksplisit mencakup pengawasan dan sanksi.

Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, data LKPM menjadi bagian dari proses verifikasi dan evaluasi dalam sistem OSS.

Karena itu, LKPM sebaiknya tidak diposisikan sebagai pekerjaan:

“Yang penting sudah lapor.”

Melainkan:

“Yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Perbedaan dua cara berpikir tersebut sangat besar.

10. Ketika LKPM Menjadi Early Warning System

Ada sisi lain yang sering tidak terlihat.

LKPM sebenarnya dapat membantu perusahaan menemukan masalah internal lebih awal.

Bayangkan ketika perusahaan hendak menyusun LKPM dan menemukan bahwa:

  • nilai investasi tidak sesuai dengan catatan internal;
  • jumlah tenaga kerja berbeda dengan data perusahaan;
  • kegiatan usaha sudah berubah;
  • KBLI tidak lagi menggambarkan kegiatan aktual;
  • izin pendukung belum lengkap;
  • realisasi investasi tertinggal jauh dari rencana;
  • proyek belum mencapai tahap yang sebelumnya dinyatakan; atau
  • terdapat kendala yang belum pernah didokumentasikan.

Masalah tersebut sebenarnya sudah ada sebelum LKPM dibuat.

LKPM hanya membuatnya terlihat.

Karena itu, LKPM dapat diperlakukan sebagai semacam early warning system untuk legalitas dan operasional perusahaan.

11. Jangan Menunggu Masa Pelaporan untuk Melakukan Compliance Check

Praktik yang lebih sehat adalah melakukan rekonsiliasi secara berkala.

Setidaknya perusahaan dapat memiliki LKPM Working Paper yang memuat:

LEGAL DATA
NIB, KBLI, lokasi kegiatan, PB, PB UMKU, persyaratan dasar.

INVESTMENT DATA
Realisasi investasi, aset tetap, modal kerja, dan dokumen pendukung.

OPERATIONAL DATA
Produksi atau jasa, status operasional, kapasitas dan perkembangan kegiatan.

HR DATA
Tenaga kerja dan perkembangan kebutuhan SDM.

COMPLIANCE DATA
Pemenuhan kewajiban, lingkungan, ketenagakerjaan, kemitraan, dan kewajiban lain yang relevan.

ISSUE LOG
Kendala, permasalahan, tindak lanjut, dan PIC.

Dengan sistem seperti ini, ketika periode pelaporan tiba, perusahaan tidak perlu “mencari angka”.

Angka tersebut sudah tersedia dan telah direkonsiliasi.

12. LKPM dan Perubahan Kegiatan Usaha

Satu hal lagi yang sering luput adalah perubahan bisnis.

Perusahaan dapat berkembang.

Produk berubah. Lokasi bertambah. Kegiatan usaha meluas. Model bisnis bergeser. Bahkan klasifikasi kegiatan usaha dapat mengalami penyesuaian.

Karena itu, perubahan kegiatan usaha harus dilihat bersama dengan data OSS dan perizinannya.

Apalagi pemerintah telah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Kegiatan Usaha
↓
KBLI
↓
NIB
↓
OSS
↓
LKPM

Artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan, KBLI, NIB, dan data dalam OSS tetap konsisten.

LKPM dapat menjadi salah satu momentum untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

13. Pada Akhirnya, LKPM Bukan Pekerjaan Satu Orang

Sering kali LKPM ditempatkan sepenuhnya sebagai tugas admin atau staf yang mengakses OSS.

Padahal datanya berasal dari banyak fungsi.

FINANCE
Mengetahui angka investasi.

HR
Mengetahui tenaga kerja.

OPERATIONS
Mengetahui produksi dan kegiatan usaha.

LEGAL / CORPORATE SECRETARY
Memahami NIB, KBLI, perizinan dan kewajiban hukum.

MANAGEMENT
Mengetahui perkembangan proyek dan kendala strategis.

Karena itu, LKPM idealnya merupakan hasil kolaborasi lintas fungsi, bukan sekadar pekerjaan administratif satu orang.

Satu orang mungkin melakukan input ke OSS.

Tetapi validitas datanya merupakan tanggung jawab organisasi.

ADIABEL LEGAL VIEW

LKPM Bukan Sekadar Laporan

LKPM seharusnya tidak dipahami sebagai kewajiban untuk sekadar memenuhi tenggat pelaporan.

LKPM adalah bagian dari sistem yang menghubungkan:

LEGALITAS
↓
INVESTASI
↓
OPERASIONAL
↓
PERIZINAN
↓
KEWAJIBAN USAHA
↓
PENGAWASAN

Karena itu, perusahaan yang tertib bukan hanya perusahaan yang melaporkan LKPM tepat waktu, tetapi perusahaan yang mampu memastikan bahwa setiap angka dan informasi dalam LKPM dapat dijelaskan dan didukung oleh kondisi usaha yang sebenarnya.

LKPM bukan sekadar laporan tentang apa yang telah dilakukan perusahaan.

LKPM adalah cermin bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban investasinya.

Dan semakin terintegrasinya OSS dalam sistem perizinan berusaha membuat satu prinsip menjadi semakin penting:

Jangan hanya memastikan LKPM sudah dilaporkan.

Pastikan data perusahaan sudah konsisten.

LKPM Compliance Checklist

☐ Skala usaha telah diverifikasi.

☐ Kegiatan usaha dan lokasi kegiatan telah sesuai dengan data OSS.

☐ NIB dan KBLI telah diperiksa.

☐ Realisasi investasi telah direkonsiliasi dengan data Finance.

☐ Dokumen pendukung investasi tersedia.

☐ Data tenaga kerja telah diverifikasi dengan HR.

☐ Data produksi atau kegiatan jasa telah diverifikasi dengan Operations.

☐ Perizinan Berusaha dan PB UMKU telah diperiksa.

☐ Persyaratan dasar dan kewajiban usaha telah diperiksa.

☐ Kendala dan tindak lanjut telah dicatat dalam Issue Log.

☐ Seluruh data telah direkonsiliasi sebelum Submit pada OSS.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dalam kerangka regulasi Cipta Kerja.
  2. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
  3. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS, khususnya ketentuan mengenai LKPM.
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, sebagai bagian dari perkembangan klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha.

CATATAN ADIABEL LEGAL INSIGHT

Kewajiban, periode, dan tata cara teknis pelaporan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pelaporan melalui sistem OSS. Artikel ini berfokus pada kerangka hukum dan fungsi LKPM, bukan pada periode pelaporan tertentu.

ADIABEL LEGAL INSIGHT

Legal Insight for Business & Corporate Life

© 2026 Adiabel Corporate Services | Legal & Corporate Insight


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content