ADIABEL LEGAL INSIGHT KBLI 2025 Ketika Perubahan Kode Menjadi Bagian dari Cor...
KBLI 2025
Sebuah Perseroan tidak berhenti berubah ketika akta pendiriannya telah ditandatangani dan memperoleh pengesahan dari Menteri.
Kegiatan usaha berkembang. Model bisnis berubah. Teknologi melahirkan jenis kegiatan baru.
Perusahaan yang dahulu hanya menjalankan perdagangan dapat berkembang menjadi platform digital. Perusahaan teknologi dapat masuk ke bidang jasa baru. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi khusus kemudian berkembang menjadi kegiatan usaha yang nyata.
Karena itu, klasifikasi kegiatan usaha juga harus mampu mengikuti perubahan ekonomi.
Inilah salah satu alasan hadirnya KBLI 2025.
Badan Pusat Statistik menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025.
KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, sehingga klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dapat mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi sekaligus tetap memiliki keterbandingan secara internasional.
Namun bagi dunia usaha, pertanyaan yang jauh lebih penting bukan sekadar:
“Apa yang berubah dalam KBLI 2025?”
Pertanyaannya adalah:
“Apa yang harus dilakukan Perseroan terhadap KBLI yang selama ini tercatat dalam AHU dan OSS?”
01 — KBLI BUKAN SEKADAR NOMOR
Dalam praktik korporasi, KBLI sering kali diperlakukan seperti sebuah kode administratif.
- Lima digit dicantumkan dalam akta.
- Kode dimasukkan ke AHU.
- Kode muncul dalam OSS.
- Kemudian perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Padahal, KBLI mempunyai fungsi yang jauh lebih penting.
KBLI menjadi bahasa yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi perusahaan.
Karena itu, ketika kegiatan usaha Perseroan tidak lagi sesuai dengan klasifikasi yang digunakan, persoalannya bukan hanya mengenai perubahan angka.
PERSEROAN MASIH SAMA?
Di sinilah perubahan KBLI harus dibaca dalam perspektif corporate compliance.
02 — APA YANG BERUBAH DALAM KBLI 2025?
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020.
Perubahan tersebut dilakukan karena aktivitas ekonomi berkembang dengan sangat cepat, terutama dalam bidang:
- Ekonomi digital;
- Platform digital;
- Konten digital;
- Ekonomi kreatif;
- Artificial intelligence;
- Energi terbarukan;
- Aktivitas terkait perubahan iklim;
- Carbon capture dan carbon storage;
- Berbagai model bisnis baru.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 memiliki 22 kategori, A sampai V, dibandingkan 21 kategori pada KBLI 2020.
Secara keseluruhan terdapat:
- 87 golongan pokok;
- 257 golongan;
- 519 subgolongan;
- 1.560 kelompok usaha.
Artinya, perubahan KBLI bukan sekadar mengganti beberapa nomor.
Ada kegiatan yang tetap, berubah kode, dipecah menjadi beberapa klasifikasi, atau bahkan digabungkan ke klasifikasi lain.
03 — TIDAK SEMUA PERUBAHAN KBLI BERARTI PERUBAHAN USAHA
Ini bagian yang sangat penting.
KBLI 2025 memperkenalkan perubahan klasifikasi. Tetapi perubahan klasifikasi tidak selalu berarti Perseroan mengubah kegiatan usahanya.
Misalnya sebuah kegiatan pada KBLI 2020 memiliki kode tertentu, kemudian dalam KBLI 2025 kode tersebut berubah karena struktur klasifikasinya diperbarui.
Jika kegiatan usahanya secara substansi tetap sama, perubahan tersebut dapat merupakan konversi kode, bukan perubahan maksud dan tujuan perusahaan.
“Kode KBLI berubah, berarti harus ubah akta.”
Belum tentu.
Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah:
“Apakah yang berubah hanya kode klasifikasinya, atau memang kegiatan usaha Perseroannya berubah?”
04 — TIGA POLA PERUBAHAN KBLI
BPS telah menyediakan Tabel Konversi KBLI 2020–2025 untuk membantu proses transisi.
01 — ONE TO ONE
Satu kode KBLI 2020 dipetakan menjadi satu kode KBLI 2025.
Kegiatan pada dasarnya tetap, tetapi kode dapat mengalami penyesuaian.
02 — ONE TO MANY
Satu kode lama dapat berkembang menjadi beberapa kode baru.
Dalam kondisi ini, perusahaan perlu melihat kegiatan aktualnya secara lebih cermat.
03 — MANY TO ONE
Beberapa kode lama dapat dikonsolidasikan menjadi satu klasifikasi baru.
Ketiga pola ini menunjukkan bahwa pencocokan kode tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kemiripan angka.
Yang harus dibaca adalah judul, uraian, dan substansi kegiatan usahanya.
05 — LALU, APA YANG TERJADI DENGAN IZIN LAMA?
Ini salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha mengurus perizinan baru hanya karena terjadi perubahan klasifikasi KBLI.
Yang harus diperiksa adalah substansi perubahan.
06 — KAPAN PERSEROAN HARUS MELAKUKAN PENYESUAIAN?
Di sinilah corporate compliance menjadi penting.
Menurut penjelasan pemerintah mengenai implementasi KBLI 2025, apabila tidak ada perubahan substansi usaha dan perubahan hanya merupakan penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian secara mandiri; konversi dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem.
Namun apabila terdapat perubahan substansi usaha, termasuk perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, Perseroan perlu melakukan penyesuaian melalui AHU dan/atau OSS sesuai konteks perubahannya.
CHECK SUBSTANSI
→ Apakah kegiatan aktual masih sama?
→ Apakah maksud dan tujuan dalam anggaran dasar masih relevan?
→ Apakah ruang lingkup kegiatan usaha masih sesuai?
→ Apakah KBLI lama memiliki padanan langsung?
→ Apakah kode lama pecah menjadi beberapa kode?
→ Apakah Perseroan sebenarnya telah menjalankan kegiatan yang belum tercermin dalam dokumen korporasi?
Barulah dapat ditentukan apakah perubahan cukup bersifat administratif atau membutuhkan corporate action.
07 — KBLI 2025 DAN AHU
Bagi Perseroan, pemeriksaan tidak boleh berhenti di OSS.
Karena kegiatan usaha juga berhubungan dengan anggaran dasar dan data administrasi badan hukum.
Apabila perubahan KBLI hanya merupakan hasil konversi tanpa perubahan substansi, tidak serta-merta berarti Perseroan harus mengubah anggaran dasar.
Tetapi apabila perubahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan memang berubah, maka perlu dilihat apakah diperlukan perubahan anggaran dasar dan pembaruan data Perseroan.
↓
AHU
↓
KBLI 2020
↓
KBLI 2025
↓
OSS
↓
PERIZINAN BERUSAHA
↓
KEGIATAN AKTUAL
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh data tersebut berbicara mengenai kegiatan usaha yang sama.
08 — KBLI 2025 DAN OSS
KBLI mempunyai hubungan langsung dengan sistem perizinan berusaha karena KBLI digunakan sebagai salah satu dasar klasifikasi kegiatan usaha dalam OSS.
BPS juga menegaskan bahwa KBLI 2025 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan apakah data kegiatan usaha pada OSS telah sesuai dengan kondisi aktual.
Namun sekali lagi:
JANGAN HANYA MELIHAT APAKAH NOMOR KBLI SUDAH BERUBAH.
Periksa juga:
- Nama kegiatan usaha;
- Uraian kegiatan;
- Ruang lingkup;
- Tingkat risiko;
- Perizinan yang terkait;
- Kewajiban atau persyaratan usaha;
- Kesesuaian dengan kegiatan aktual.
Sebab satu perubahan klasifikasi dapat membawa konsekuensi pada perizinan berusaha yang terkait dengan kegiatan tersebut.
09 — KETIKA PERUBAHAN KBLI MENJADI CORPORATE RED FLAG
Ada kondisi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Misalnya, Perseroan didirikan untuk menjalankan kegiatan tertentu. Kemudian dalam perjalanan usaha, Perseroan mulai menjalankan kegiatan baru.
Kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan.
Namun kegiatan tersebut belum tercermin dalam:
- Maksud dan tujuan;
- Ruang lingkup kegiatan;
- KBLI;
- OSS;
- Dokumen perizinan terkait.
Kemudian muncul KBLI 2025.
Di sinilah perubahan KBLI justru membuka sebuah pertanyaan yang lebih besar:
“Apakah selama ini kegiatan aktual Perseroan memang sudah sesuai dengan corporate purpose-nya?”
Maka KBLI 2025 dapat menjadi momentum untuk melakukan corporate health check.
10 — CHECKLIST CORPORATE KBLI 2025
CORPORATE DATA
□ Akta terakhir
□ Anggaran dasar
□ Perubahan terakhir
□ Data AHU
□ Susunan kegiatan usaha
KBLI
□ KBLI 2020
□ Padanan KBLI 2025
□ Tabel konversi
□ One-to-one / one-to-many / many-to-one
□ Uraian kegiatan
OSS
□ NIB
□ KBLI pada OSS
□ Perizinan Berusaha
□ Tingkat risiko dan persyaratan kegiatan
SUBSTANSI USAHA
□ Kegiatan aktual
□ Produk / jasa aktual
□ Ruang lingkup usaha
□ Pendapatan berdasarkan kegiatan
□ Kegiatan baru yang belum tercantum
CORPORATE ACTION
□ Apakah perlu perubahan maksud dan tujuan?
□ Apakah perlu perubahan ruang lingkup?
□ Apakah perlu perubahan anggaran dasar?
□ Apakah perlu pembaruan data AHU?
□ Apakah perlu penyesuaian OSS?
□ Apakah terdapat izin sektoral yang terdampak?
11 — APA PERAN NOTARIS?
Bagi Notaris, KBLI 2025 bukan hanya persoalan memilih lima digit kode.
Ketika Perseroan meminta perubahan maksud dan tujuan atau penambahan kegiatan usaha, Notaris perlu melihat substansi kegiatan yang hendak dimasukkan ke dalam anggaran dasar.
Pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Kode KBLI-nya berapa?”
Tetapi:
“Kegiatan usaha apa yang sebenarnya akan dijalankan Perseroan?”
Dari jawaban tersebut barulah dilakukan pemetaan:
↓
MAKSUD DAN TUJUAN
↓
RUANG LINGKUP
↓
KBLI 2025
↓
AHU
↓
OSS
↓
PERIZINAN SEKTORAL
Dengan pendekatan ini, Notaris tidak sekadar melakukan code matching, tetapi melakukan substance matching.
IS MORE IMPORTANT THAN
CODE MATCHING.
12 — JANGAN MEMASUKKAN KBLI HANYA KARENA “TERLIHAT COCOK”
Salah satu praktik yang perlu dihindari adalah memilih KBLI hanya karena judulnya terdengar paling dekat dengan bisnis perusahaan.
KBLI bukan katalog bebas untuk memilih kode sebanyak mungkin.
Klasifikasi harus menggambarkan aktivitas ekonomi yang benar-benar dilakukan atau akan dilakukan.
Apa produknya?
Apa jasanya?
Siapa konsumennya?
Bagaimana proses bisnisnya?
Bagaimana perusahaan memperoleh pendapatan?
Apa aktivitas utamanya?
Apakah terdapat aktivitas pendukung yang memiliki karakter usaha tersendiri?
Barulah kemudian dilakukan mapping terhadap KBLI.
13 — KBLI 2025 SEBAGAI CORPORATE HEALTH CHECK
Justru di sinilah kita dapat melihat sisi strategis KBLI 2025.
Perubahan KBLI dapat digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan review menyeluruh terhadap profil usaha Perseroan.
BUKAN SEKADAR:
“Ganti KBLI 2020 menjadi KBLI 2025.”
TETAPI:
“Apakah seluruh struktur korporasi masih mencerminkan bisnis yang sebenarnya?”
↓
Apakah maksud dan tujuan masih sesuai?
AHU
↓
Apakah data Perseroan konsisten?
KBLI
↓
Apakah klasifikasi sesuai aktivitas aktual?
OSS
↓
Apakah NIB dan kegiatan usaha sesuai?
PERIZINAN
↓
Apakah seluruh izin yang diperlukan tersedia?
BUSINESS
↓
Apakah kegiatan aktual sesuai dengan seluruh data tersebut?
Jika terdapat ketidaksesuaian, KBLI 2025 justru memberikan momentum untuk memperbaikinya.
14 — SATU KODE BISA MENJADI PINTU MASUK KE PEMERIKSAAN YANG LEBIH BESAR
Perubahan KBLI terlihat sederhana.
Hanya sebuah kode.
Tetapi di balik kode tersebut terdapat hubungan antara:
→
Business Activity
→
AHU
→
OSS
→
Risk-Based Licensing
→
Sectoral Regulation
→
Tax & Reporting
→
Corporate Compliance
Karena itu, perubahan KBLI sebaiknya tidak diperlakukan sebagai pekerjaan administratif semata.
↓
COMPLIANCE REVIEW
Perubahan kode dapat menjadi trigger untuk melakukan compliance review.
KBLI IS A CORPORATE MIRROR
KBLI seharusnya tidak dipandang hanya sebagai nomor yang diperlukan untuk mengisi sistem administrasi.
Ia seharusnya mencerminkan kegiatan ekonomi yang benar-benar dilakukan oleh Perseroan.
Karena itu, ketika KBLI berubah, yang perlu diperiksa bukan hanya kode apa yang menggantikannya, tetapi apakah seluruh struktur korporasi masih mencerminkan bisnis yang sebenarnya.
The code may change. The real question is whether the corporate reality still matches the records.
PENUTUP
KBLI BERUBAH, TETAPI YANG HARUS DICEK ADALAH SUBSTANSINYA
KBLI 2025 hadir karena dunia usaha berubah.
Model bisnis berubah. Teknologi berubah. Aktivitas ekonomi baru muncul.
Maka klasifikasi kegiatan usaha juga harus berubah.
Namun bagi Perseroan, perubahan KBLI tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Kode lama berubah menjadi kode apa?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah kegiatan usaha Perseroan masih tercermin secara benar dalam seluruh dokumen korporasi dan perizinannya?”
Karena itu, pendekatan yang tepat bukan sekadar:
Tetapi:
→
MAKSUD & TUJUAN
→
KBLI
→
AHU
→
OSS
→
PERIZINAN
Jika hanya kode yang berubah, lakukan penyesuaian sesuai mekanisme konversi.
Jika substansi usaha berubah, corporate action mungkin diperlukan.
Dan jika kegiatan aktual ternyata selama ini tidak sesuai dengan dokumen korporasi, maka KBLI 2025 bukan lagi sekadar urusan administrasi.
REVIEW THE BUSINESS.
ALIGN THE CORPORATE PURPOSE.
SECURE THE COMPLIANCE.

COMMENTS