THOUGHT LEADERSHIP PLATFORM

Knowledge That Shapes Better Decisions

Insights, publications and practical perspectives on law, governance, business and leadership—designed to help executives, professionals and founders make clearer and better decisions.

⚖️

Legal Series

Corporate law, land affairs, licensing, and legal practical guidance.

Explore →
🏛️

Governance

Corporate governance, boards, compliance and accountability.

Explore →
🧠

Insights

Articles and thought pieces on business, leadership and decisions.

Explore →
📚

Publications

Books, publications and practical references for professionals.

Explore →
🎓

Learning Center

Learning materials, guides, webinars and knowledge resources.

Explore →
LEARNING CENTER

Practical Knowledge & Resources

Templates, guides and practical learning materials to support better corporate decisions and governance practices.

📄

Templates

Corporate templates, resolutions, minutes and legal documents.

Explore →
✅

Checklists

Practical compliance and governance checklists for businesses.

Explore →
📚

Guides

Practical guides on law, governance and business matters.

Explore →
🎥

Webinars

Learning sessions and educational materials from Adiabel Insights.

Explore →

The Future of Cyber Notary

ADIABEL CYBER NOTARY INSIGHT THE FUTURE OF CYBER NOTARY Dari Digital Office Men...






ADIABEL CYBER NOTARY INSIGHT

THE FUTURE OF CYBER NOTARY

Dari Digital Office Menuju Digital Notarial Ecosystem


Beberapa tahun terakhir, kita mungkin terlalu sibuk bertanya:

“Apakah Notaris sudah digital?”

Kantornya sudah menggunakan komputer.

Dokumen sudah dipindai.

Email sudah menggantikan sebagian surat fisik.

Cloud sudah menggantikan sebagian folder.

Rapat dapat dilakukan melalui video conference.

Electronic signature semakin dikenal.

Artificial Intelligence mulai membantu membaca dan membandingkan dokumen.

Dashboard mulai digunakan untuk memantau pekerjaan.

Dan sistem administrasi mulai saling terhubung.

Tetapi mungkin pertanyaan tersebut sudah mulai terlalu sederhana.

Karena masa depan Cyber Notary bukan sekadar tentang apakah kantor Notaris menggunakan teknologi.

Bagaimana jika seluruh ekosistem transaksi hukum di sekeliling Notaris juga menjadi digital?

Identitas menjadi digital.

Dokumen menjadi digital.

Komunikasi menjadi digital.

Tanda tangan menjadi elektronik.

Data perusahaan menjadi terhubung.

Sistem pemerintah menjadi semakin terintegrasi.

Artificial Intelligence membantu menganalisis informasi.

Dan seluruh aktivitas meninggalkan digital trail.

Pada titik itu, kita tidak lagi berbicara tentang:

Digital Notary Office.

Kita mulai berbicara tentang:

DIGITAL NOTARIAL ECOSYSTEM.

1. DARI DIGITAL OFFICE MENUJU DIGITAL ECOSYSTEM

Digital Office adalah titik awal.

Kantor mengubah cara kerjanya.

Paper → Digital Document

Manual Filing → Digital Archiving

Telephone → Digital Communication

Manual Monitoring → Dashboard

Individual Memory → Institutional System

Tetapi ekosistem jauh lebih besar daripada kantor.

Bayangkan satu transaksi korporasi.

Seorang individu memiliki identitas digital. Identitas tersebut digunakan untuk masuk ke sebuah sistem. Dokumen dibuat secara elektronik. Dokumen ditandatangani secara elektronik. Data Perseroan diperiksa. Informasi tertentu terhubung dengan sistem pemerintah. Komunikasi berlangsung secara elektronik. Transaksi tercatat. Dan seluruh proses menghasilkan jejak digital.

Di tengah ekosistem tersebut, Notaris berada pada sebuah posisi yang menarik.

Bukan hanya sebagai pengguna teknologi.

TRUST ARCHITECTURE

2. THE DIGITAL NOTARIAL ECOSYSTEM

Secara konseptual, ekosistem tersebut dapat digambarkan:

Digital Identity

↓

Digital Documents

↓

Electronic Signature

↓

Secure Communication

↓

Digital Notarial Process

↓

Corporate System

↓

Government System

↓

Audit Trail

Namun sebenarnya garis tersebut tidak berhenti di bawah. Ia membentuk sebuah jaringan.

Identity ↔ Document ↔ Signature ↔ Transaction ↔ Notary ↔ Corporate ↔ Government

Dan setiap hubungan membutuhkan sesuatu yang sama:

TRUST

Siapa yang bertindak?

Dokumen apa yang digunakan?

Apakah dokumennya utuh?

Apakah tanda tangannya dapat diverifikasi?

Apakah pihak yang bertindak memang memiliki kewenangan?

Apakah data yang digunakan benar?

Apakah proses dapat ditelusuri?

Apakah hasil akhirnya dapat dipercaya?

3. DIGITAL IDENTITY — SIAPA YANG SEBENARNYA BERTINDAK?

Dalam dunia fisik, seseorang datang ke hadapan Notaris. Ada identitas. Ada kehadiran. Ada pemeriksaan. Ada komunikasi. Ada proses pengenalan.

Di dunia digital, konsep tersebut menjadi jauh lebih kompleks.

Sebuah username bukan otomatis identitas. Sebuah password bukan otomatis identitas. Sebuah akun bukan otomatis membuktikan siapa yang sedang bertindak.

Bahkan sebuah electronic signature tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai capacity, authority, dan legal intent.

Identity → Authentication → Verification → Authority → Consent

Bukan hanya:

Login → Access

Transaksi hukum membutuhkan kepastian mengenai:

siapa orangnya, dalam kapasitas apa ia bertindak, dan apa yang sebenarnya ia kehendaki.

4. DIGITAL DOCUMENTS — KETIKA DOKUMEN MENJADI DATA

Dulu dokumen adalah sesuatu yang dapat kita pegang. Sekarang dokumen dapat lahir langsung dalam bentuk elektronik.

Content

Metadata

Timestamp

Digital Signature

Version

Access Log

Audit Trail

Karena itu, pertanyaan mengenai keaslian dokumen juga berkembang.

Tidak cukup lagi bertanya:

“Apakah ini dokumen asli?”

Kita mungkin harus bertanya:

  • Dari mana dokumen berasal?
  • Siapa yang membuat?
  • Apakah isinya berubah?
  • Kapan dibuat?
  • Apakah tanda tangan dapat diverifikasi?
  • Apakah integritasnya terjaga?
  • Apakah riwayatnya dapat ditelusuri?

Di sinilah konsep digital trust menjadi penting.

Dokumen digital bukan hanya file. Ia adalah evidence object yang membutuhkan konteks, integritas, autentikasi, dan governance.

5. ELECTRONIC SIGNATURE — KETIKA TANDA TANGAN MENJADI DIGITAL

Tanda tangan elektronik sudah menjadi bagian dari kerangka hukum transaksi elektronik Indonesia.

UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 mengatur informasi elektronik, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, serta aspek hukum transaksi elektronik.

Tetapi sekali lagi kita harus membedakan dua dunia.

Electronic Transaction
VS
Notarial Act

Technological possibility does not automatically create legal equivalence.

Teknologi dapat membuat sesuatu menjadi mungkin secara teknis. Tetapi hukum menentukan:

kapan → bagaimana → oleh siapa → dengan prosedur apa → dan dengan akibat hukum apa

6. SECURE COMMUNICATION — KETIKA KOMUNIKASI MENJADI BAGIAN DARI PROSES

Dulu komunikasi dengan klien mungkin dilakukan melalui: surat → telepon → pertemuan langsung.

Sekarang: Email → Messaging → Video Conference → Cloud Sharing → Collaboration Platform.

Kecepatan meningkat. Tetapi permukaan risiko juga meningkat.

  • Dokumen dapat dikirim kepada orang yang salah.
  • Informasi dapat diteruskan.
  • Akun dapat diretas.
  • File dapat berubah.
  • Link dapat dibagikan tanpa kontrol.

Karena itu, masa depan Cyber Notary membutuhkan:

SECURE COMMUNICATION ARCHITECTURE
Identity → Authentication → Authorization → Encryption → Monitoring → Audit Trail

7. DIGITAL NOTARIAL PROCESS — DI SINILAH BATAS MENJADI PENTING

DIGITAL NOTARIAL PROCESS

Apakah seluruh proses Notaris dapat menjadi digital? Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi ya atau tidak.

UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat Akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus mengatur kewajiban terkait penyimpanan Akta dan pemberian grosse, salinan, serta kutipan.

UUJN juga tetap memiliki formalitas dan kewajiban jabatan yang harus dihormati.

Cyber Notary bukan berarti menghapus hukum Notariat dan menggantinya dengan teknologi.

Justru sebaliknya. Cyber Notary seharusnya berarti menggunakan teknologi sejauh teknologi tersebut dapat memperkuat proses kenotariatan tanpa mengurangi persyaratan dan nilai hukum yang harus dipenuhi.

Digitalisasi pekerjaan kantor
≠
Digitalisasi proses hukum

8. CORPORATE SYSTEM — KETIKA NOTARIS TERHUBUNG DENGAN DATA PERSEROAN

Masa depan akan membawa integrasi yang lebih besar antara berbagai sistem korporasi.

Bayangkan sebuah Perseroan. Informasinya tersebar pada:

Corporate Database

Accounting System

Shareholder Records

Board Records

Legal Documents

AHU

OSS

Tax System

Banking

Government Systems

Notaris dapat berada pada titik di mana perubahan corporate action membutuhkan konsistensi informasi dari berbagai sumber.

Shareholder Change → Corporate Data → Resolution → Notarial Documentation → Government Filing

Semakin terhubung sistem tersebut, semakin kecil toleransi terhadap data inconsistency.

Tetapi semakin besar integrasi, semakin besar pula kebutuhan akan:

  • Data Governance
  • Access Control
  • Security
  • Authentication
  • Auditability
Connectivity without governance only creates connected risk.

9. GOVERNMENT SYSTEM — DARI TRANSAKSI KE DIGITAL GOVERNANCE

Digital ecosystem juga tidak berhenti di perusahaan. Pemerintah semakin banyak menggunakan sistem elektronik dalam administrasi dan pelayanan publik.

PP No. 71 Tahun 2019 masih berlaku dan mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk kewajiban serta aspek keamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik.

UU ITE juga terus berkembang untuk memberikan kerangka hukum bagi informasi dan transaksi elektronik. UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan saat ini berstatus berlaku.

Paper-Based Administration
↓
Digital Government
↓
Interconnected Digital Governance

Dalam lingkungan seperti itu, Notaris tidak dapat hanya memahami dokumen. Notaris juga perlu memahami data, sistem, identitas digital, keamanan informasi, dan alur elektronik yang mengelilingi transaksi.

10. AUDIT TRAIL — DIGITAL ECOSYSTEM HARUS MEMILIKI MEMORI

Semakin digital sebuah proses, semakin penting jejak aktivitasnya.

Bayangkan sebuah transaksi.

Dokumen dibuat.

Kemudian diperiksa.

Kemudian direvisi.

Kemudian disetujui.

Kemudian ditandatangani.

Kemudian dikirim.

Kemudian didaftarkan.

Jika seluruh proses tersebut terjadi secara digital, sistem idealnya mampu membentuk:

Timeline → Actor → Action → Document → Timestamp → Status

Inilah yang disebut audit trail.

Audit trail bukan hanya alat untuk mencari kesalahan. Ia adalah bentuk digital memory.

“Apa yang terjadi?”

“Kapan terjadi?”

“Siapa yang melakukan?”

“Dokumen apa yang digunakan?”

“Versi mana yang berlaku?”

11. DATA PROTECTION — SEMAKIN TERHUBUNG, SEMAKIN BESAR TANGGUNG JAWAB

Digital ecosystem membawa satu konsekuensi: data bergerak lebih banyak.

Data pribadi berpindah dari satu sistem ke sistem lain. Data perusahaan berpindah antar platform. Dokumen dikirim. Informasi diakses. Database terhubung. Provider teknologi ikut terlibat.

Karena itu, data governance menjadi bagian integral dari Cyber Notary.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur prinsip, jenis data, hak subjek data, pemrosesan, kewajiban Pengendali dan Prosesor, transfer, keamanan, sanksi, serta aspek lainnya dalam pelindungan data pribadi. UU tersebut masih berlaku.

Collect → Process → Protect → Share → Retain → Delete
Digital connectivity without data protection is not digital trust.

12. AI — KETIKA SISTEM MULAI MENJADI INTELLIGENT

Kemudian datang lapisan berikutnya: Artificial Intelligence.

Read → Compare → Classify → Reconcile → Monitor → Flag

Ini membuka kemungkinan baru bagi kantor Notaris.

  • Menemukan ketidakkonsistenan.
  • Membandingkan dokumen.
  • Mendeteksi perubahan.
  • Mengelompokkan data.
  • Mengingatkan deadline.
  • Membantu corporate data reconciliation.
AI may assist. Human judgment remains central.

AI dapat memperkuat kemampuan manusia. Tetapi tidak otomatis mengambil alih:

kewenangan → independensi → legal judgment → accountability

Dengan demikian, masa depan Cyber Notary bukan:

Human vs AI

Melainkan:

Human + System + AI

dengan professional judgment tetap menjadi pusat.

13. THE TRUSTED THIRD PARTY

Sekarang kita sampai pada pertanyaan terbesar.

Apakah Notaris masih diperlukan?

Justru mungkin sebaliknya. Semakin digital dunia, semakin penting kebutuhan terhadap trust.

Teknologi dapat membuat transaksi menjadi lebih cepat. Tetapi teknologi tidak otomatis menjawab:

  • Apakah orang ini benar-benar pihak yang bersangkutan?
  • Apakah ia memiliki kewenangan?
  • Apakah ia memahami akibat tindakannya?
  • Apakah kehendaknya bebas?
  • Apakah dokumen tersebut sesuai dengan kehendak para pihak?
  • Apakah prosesnya memenuhi persyaratan hukum?
  • Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah?

Di sinilah konsep trusted third party menjadi relevan.

Notaris bukan sekadar seseorang yang mengetik dokumen.

Notaris berada dalam sebuah sistem hukum yang memberikan fungsi tertentu untuk membangun kepastian dan kepercayaan dalam hubungan hukum.

14. SEMAKIN DIGITAL, TRUST SEMAKIN MAHAL

Ada sebuah paradoks dalam transformasi digital.

Semakin mudah kita melakukan transaksi, semakin besar kebutuhan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dapat dipercaya.

Sebuah klik dapat dilakukan dalam satu detik. Tetapi pertanyaan hukum di belakang klik tersebut bisa sangat kompleks.

Sebuah tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik. Tetapi siapa yang menandatangani dan dalam kapasitas apa tetap merupakan persoalan.

Sebuah dokumen dapat dikirim ke seluruh dunia. Tetapi integritas dan provenance-nya tetap harus dapat dipastikan.

AI dapat menghasilkan dokumen dalam hitungan detik. Tetapi siapa yang bertanggung jawab atas kebenarannya?

Transaction Speed ↑

tidak berarti:

Trust Requirement ↓


Transaction Speed ↑ → Trust Requirement ↑

15. THE NOTARY AS TRUST ARCHITECT

Mungkin inilah cara baru untuk melihat profesi Notaris di masa depan.

Bukan hanya sebagai:

Document Maker

tetapi sebagai bagian dari:

TRUST ARCHITECTURE

Trust architecture berarti memastikan bahwa hubungan antara:

Person → Identity → Intent → Authority → Document → Signature → Transaction → Evidence

dapat dipercaya.

Teknologi akan membantu membangun banyak lapisan.

Blockchain mungkin digunakan di beberapa konteks. AI akan semakin pintar. Digital identity akan semakin berkembang. Government systems akan semakin terhubung. Corporate databases akan semakin otomatis.

Tetapi seluruh teknologi tersebut tetap membutuhkan legal meaning.

Technology knows:

WHAT HAPPENED.

Law determines:

WHAT IT MEANS.

16. FROM DOCUMENT CERTIFICATION TO TRUST ECOSYSTEM

Jika dulu Notaris terutama dipahami melalui:

Akta

maka di masa depan ruang pembahasannya dapat berkembang menjadi:

Identity

Transaction

Corporate Action

Digital Evidence

Data Integrity

Legal Compliance

Trust

Bukan berarti Notaris meninggalkan Akta. Justru Akta tetap menjadi salah satu pusat kewenangan.

Tetapi konteks di sekeliling Akta menjadi jauh lebih digital.

Notaris akan berhadapan dengan:

  • Digital Identity
  • Electronic Documents
  • Electronic Signatures
  • Digital Records
  • Corporate Systems
  • Government Platforms
  • AI-Assisted Workflows

Karena itu, literasi teknologi bukan lagi sekadar nilai tambah. Ia mulai menjadi bagian dari professional readiness.

17. THE FUTURE IS NOT PAPERLESS

Selama seri ini kita mungkin tergoda menyimpulkan bahwa masa depan Notaris adalah:

paperless.

Tetapi sebenarnya itu terlalu sederhana.

Masa depan bukan tentang menghilangkan kertas. Masa depan adalah tentang membangun trusted information system.

Document → Data → Identity → Process → Evidence → Trust

Karena sebuah kantor dapat menjadi paperless tetapi tetap kacau. Sebuah sistem dapat menjadi digital tetapi tetap tidak aman. Sebuah database dapat menjadi sangat besar tetapi tetap tidak akurat. Sebuah AI dapat menjadi sangat pintar tetapi tetap menghasilkan kesalahan.

Bukan hanya:

“Seberapa digital kita?”

Tetapi:

“Seberapa terpercaya sistem digital kita?”

18. CYBER NOTARY 2.0

Jika kita ingin memberi nama pada tahap berikutnya, mungkin:

CYBER NOTARY 2.0

bukan lagi:

Notary + Computer

atau:

Notary + Internet

Tetapi:

Notary + Digital Identity + Digital Documents + Electronic Signature + Secure Communication + Corporate System + Government System + AI + Audit Trail
LEGAL TRUST

Teknologi berada di sekelilingnya. Bukan menggantikannya.

19. DARI NOOS MENUJU DIGITAL NOTARIAL ECOSYSTEM

Di sinilah seluruh seri Cyber Notary dapat kembali kepada ADIABEL NOTARY OFFICE OPERATING SYSTEM — NOOS.

NOOS dibangun dengan prinsip:

Standardized → Documented → Controlled → Monitored → Improved

Dalam lingkungan digital, prinsip tersebut dapat berkembang menjadi:

Standardized → Digital Workflow

Documented → Digital Records

Controlled → Access & Authorization

Monitored → Audit Trail & Analytics

Improved → AI & Continuous Improvement

Kemudian seluruhnya terhubung dengan:

Cybersecurity
Data Protection
Digital Archiving
AI Governance
Corporate Governance
DIGITAL NOTARIAL ECOSYSTEM

Dengan demikian, NOOS bukan hanya sistem untuk mengelola kantor. Ia dapat menjadi operating philosophy untuk kantor Notaris yang memasuki era digital.

20. THE FINAL QUESTION

Sekarang kita kembali kepada pertanyaan yang kita ajukan di awal.

Apakah masa depan Notaris adalah menjadi lebih digital?

Jawabannya:

YA.

Tetapi itu belum cukup.

Karena pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah masa depan Notaris justru menjadi lebih penting karena dunia digital membutuhkan trusted third party?

Dan mungkin jawabannya juga:

YA.

Karena semakin digital transaksi, semakin penting kepastian mengenai:

Identity
Intent
Authority
Integrity
Authenticity
Evidence
Accountability

Teknologi dapat membantu menciptakan semuanya. Tetapi teknologi tidak otomatis memberikan legal trust.

Di situlah profesi Notaris memiliki ruang masa depan.

ADIABEL LEGAL VIEW

Mungkin selama ini kita melihat teknologi sebagai sesuatu yang akan membuat profesi Notaris semakin kecil. Tetapi mungkin kita melihatnya dari arah yang salah.

Teknologi bukan selalu mengurangi kebutuhan terhadap trust. Dalam banyak keadaan, teknologi justru memperbesar kebutuhan tersebut.

Ketika transaksi menjadi lebih cepat, kita membutuhkan lebih banyak kepastian. Ketika identitas menjadi digital, kita membutuhkan mekanisme verifikasi yang lebih kuat. Ketika dokumen menjadi elektronik, kita membutuhkan mekanisme authenticity dan integrity. Ketika AI mulai membantu membuat keputusan, kita membutuhkan accountability. Ketika sistem semakin terhubung, kita membutuhkan governance. Dan ketika semuanya bergerak semakin cepat, kita membutuhkan pihak yang dapat menjadi trusted point of legal certainty.

Notary + Technology + Governance + Trust

Notaris masa depan mungkin akan bekerja dengan lebih banyak sistem. Lebih banyak data. Lebih banyak automation. Lebih banyak AI. Lebih banyak electronic documents.

Tetapi nilai dasarnya tidak berubah:

independence → accuracy → confidentiality → impartiality → legal certainty → trust

CLOSING

Dulu, orang datang kepada Notaris membawa dokumen.

Kemudian dokumen tersebut disimpan dalam lemari.

Sekarang dokumen dapat datang melalui sistem. Disimpan dalam cloud. Dibandingkan oleh AI. Ditandatangani secara elektronik. Dihubungkan dengan corporate database. Dikirim melalui secure communication. Dan sebagian prosesnya dapat tercatat otomatis dalam audit trail.

Dunia berubah. Cara bekerja berubah. Teknologinya berubah.

“Apakah kita dapat mempercayai proses ini?”

Mungkin itulah masa depan Cyber Notary.

Bukan sekadar:

more digital.

Tetapi:

MORE TRUSTED.

Karena pada akhirnya:

Technology can connect people.

Technology can move documents.

Technology can automate processes.

AI can analyze information.

TRUST GIVES THE PROCESS MEANING.

Dan mungkin justru di situlah masa depan profesi Notaris.

Bukan sebagai profesi yang melawan teknologi. Bukan pula sebagai profesi yang menyerahkan dirinya kepada teknologi. Tetapi sebagai profesi yang mampu berdiri di antara hukum dan teknologi— memahami keduanya, menghubungkan keduanya, dan memastikan bahwa ketika dunia menjadi semakin digital, kepastian hukum tidak ikut menjadi semakin kabur.

THE FUTURE OF CYBER NOTARY

Digital Identity

→

Digital Documents

→

Electronic Signature

→

Secure Communication

→

Digital Notarial Process

→

Corporate System

→

Government System

→

Audit Trail

→

AI

→

Trust

THE FUTURE OF NOTARY IS NOT ABOUT BECOMING MORE DIGITAL.

IT IS ABOUT MAKING THE DIGITAL WORLD MORE TRUSTWORTHY.

THE OFFICE MAY CHANGE.

THE TECHNOLOGY WILL CHANGE.

THE PROCESS WILL CHANGE.

BUT TRUST MUST REMAIN.

ADIABEL LEGAL INSIGHT
Legal Insight for Business & Corporate Life
Legal Note: Artikel ini merupakan materi edukasi dan perspektif hukum/korporasi. Pembahasan mengenai Cyber Notary, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, perlindungan data, AI, serta proses kenotariatan harus selalu dibaca bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan kebijakan terkait. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu.
© 2026 Adiabel Corporate Services | Legal & Corporate Insight


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content