ADIABEL CYBER NOTARY INSIGHT ONLINE MEETING & KEHADIRAN PARA PENGHADAP Apa...
ONLINE MEETING & KEHADIRAN PARA PENGHADAP
Bayangkan sebuah ruang rapat Notaris.
Di dalam ruangan itu ada beberapa orang.
Notaris duduk di hadapan para penghadap. Para pihak hadir. Saksi hadir. Dokumen tersedia. Identitas diperiksa. Percakapan berlangsung secara langsung. Akta dibacakan. Para pihak menyatakan kehendaknya. Setelah seluruh proses selesai, akta ditandatangani.
Kita hampir tidak pernah mempertanyakan arti kata “hadir” dalam situasi seperti itu.
Karena tubuh manusia berada di dalam ruang yang sama.
Kehadiran terlihat.
Kehadiran dapat diamati.
Kehadiran dapat dirasakan.
Tetapi kemudian teknologi datang.
Semua masuk ke dalam satu layar.
Wajah terlihat.
Suara terdengar.
Dokumen dapat dibagikan.
Percakapan berlangsung secara real time.
Bahkan tanda tangan elektronik dapat digunakan.
“Apakah orang yang hadir di layar dapat dikatakan hadir di hadapan Notaris?”
Pertanyaan ini membawa kita kepada persoalan yang jauh lebih dalam:
DULU, KEHADIRAN TIDAK PERLU DIJELASKAN
Dalam dunia konvensional, kehadiran hampir selalu berarti physical presence.
Seseorang duduk.
Seseorang berbicara.
Seseorang melihat.
Seseorang mendengar.
Seseorang menandatangani.
Proses tersebut membentuk sebuah hubungan langsung:
Notaris tidak hanya menerima sebuah dokumen.
Notaris berhadapan dengan subjek hukum.
Karena itu, kehadiran fisik memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar memastikan seseorang berada di ruangan.
- Kehadiran memungkinkan Notaris melakukan observasi.
- Identitas dapat diperiksa.
- Kapasitas dapat dinilai.
- Kewenangan dapat ditanyakan.
- Kehendak dapat dikonfirmasi.
- Respons dapat diamati.
- Proses pembacaan dapat dilakukan.
- Seluruh rangkaian dapat berlangsung dalam satu peristiwa hukum yang sama.
Dalam konteks inilah physical presence menjadi bagian dari mekanisme pembentukan kepercayaan.
KETIKA RUANG BERUBAH MENJADI LAYAR
Teknologi mengubah konsep ruang.
Sebuah ruang rapat sekarang dapat berada di layar komputer.
Seseorang dapat berbicara kepada orang lain yang secara geografis berada ribuan kilometer jauhnya.
Mereka dapat saling melihat, saling mendengar, membaca dokumen yang sama, dan berinteraksi secara langsung.
Secara sosial, kita mungkin mengatakan:
Secara teknologi:
Tetapi hukum tidak selalu menggunakan definisi yang sama dengan teknologi.
Karena hukum tidak hanya bertanya:
Hukum dapat bertanya:
Dan khusus dalam kenotariatan, pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena kehadiran penghadap merupakan bagian dari konstruksi formal akta.
PHYSICAL PRESENCE VS DIGITAL PRESENCE
Physical Presence
→ tubuh berada dalam ruang yang sama
→ interaksi langsung
→ identitas dapat diperiksa secara langsung
→ pembacaan berlangsung di hadapan penghadap
→ penandatanganan terjadi dalam satu rangkaian proses
Digital Presence
→ seseorang terhubung melalui sistem elektronik
→ wajah dapat ditampilkan melalui kamera
→ suara dapat dikirim melalui jaringan
→ dokumen dapat ditampilkan pada layar
→ interaksi terjadi melalui medium teknologi
Keduanya dapat menghasilkan pengalaman yang hampir sama secara visual.
Dua proses dapat terlihat sama bagi manusia, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“HADIR” BUKAN SEKADAR “ONLINE”
Kita sering menggunakan kata “hadir” secara sangat longgar.
“Sudah masuk meeting.”
“Sudah online.”
“Sudah terlihat wajahnya.”
Tetapi dalam proses hukum, kehadiran tidak dapat direduksi menjadi status online.
Bayangkan seseorang masuk ke sebuah video conference.
Kamera menyala.
Namanya benar.
Wajahnya terlihat.
Suaranya terdengar.
Apakah dia benar-benar orang yang bersangkutan?
Apakah dia memahami dokumen?
Apakah dia memberikan kehendak secara bebas?
Apakah dia sedang berada di bawah tekanan?
Apakah orang lain berada di luar kamera dan memengaruhinya?
Apakah dokumen yang dibacakan adalah dokumen yang sama dengan yang kemudian ditandatangani?
Apakah proses tersebut memenuhi bentuk yang diwajibkan hukum?
KEHADIRAN DALAM HUKUM MEMILIKI FUNGSI
Kehadiran dalam suatu proses hukum bukan hanya persoalan lokasi.
Ia memiliki fungsi.
Dalam konteks kenotariatan, kehadiran berhubungan dengan keseluruhan proses pembentukan akta.
Identity
siapa orangnya?
Capacity
apakah ia cakap?
Authority
dalam kapasitas apa ia bertindak?
Understanding
apakah ia memahami isi dan konsekuensi tindakan hukum?
Will
apakah kehendak itu benar-benar berasal darinya?
Consent
apakah ia memberikan persetujuan?
Signature
bagaimana kehendak tersebut dituangkan dalam akta?
Evidence
bagaimana seluruh proses dapat dibuktikan?
UUJN DAN MAKNA “DI HADAPAN”
Di sinilah hukum positif Indonesia memberikan titik pijak yang penting.
UU Jabatan Notaris mendefinisikan Akta Notaris sebagai akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN.
UU yang sama juga mendefinisikan Minuta Akta sebagai asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Artinya, sejak awal konstruksi hukum tersebut tidak hanya berbicara tentang isi dokumen.
Kata “di hadapan” menjadi sangat penting.
Karena ia menunjukkan bahwa hubungan antara Notaris dan penghadap bukan sekadar hubungan digital antara dua akun.
Sebuah pertemuan yang memiliki konsekuensi hukum.
PASAL 16: PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN
Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN mewajibkan Notaris membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi, dan Akta tersebut ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. UUJN juga menentukan konsekuensi tertentu apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi: Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Bukan:
Perbedaan ini penting.
Karena dalam konstruksi hukum akta autentik, penandatanganan merupakan bagian dari peristiwa hukum yang lebih besar.
Ia bukan tindakan terpisah.
DAN UUJN MEMBERIKAN PENJELASAN YANG SANGAT TEGAS
Menariknya, Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN secara eksplisit menyatakan bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi.
Kalimat ini menjadi sangat penting dalam diskursus Cyber Notary.
Karena ia menunjukkan bahwa dalam konstruksi UUJN yang berlaku, physical presence bukan sekadar kebiasaan administratif.
Ia merupakan bagian dari pemahaman pembentuk undang-undang mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dengan demikian, meskipun teknologi mampu menciptakan pengalaman seolah-olah para pihak berada dalam satu ruang virtual, hal tersebut tidak otomatis mengubah persyaratan hukum mengenai kehadiran fisik.
↓
What Law Currently Recognizes
PASAL 39: SIAPA YANG BERADA DI HADAPAN NOTARIS?
Persoalan kehadiran juga tidak dapat dipisahkan dari identitas.
Pasal 39 UUJN mengatur bahwa penghadap harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk cakap melakukan perbuatan hukum, serta harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya melalui mekanisme yang ditentukan dalam pasal tersebut. Pengenalan tersebut dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Ini menunjukkan bahwa hubungan Notaris dengan penghadap memiliki dimensi personal identification.
Notaris bukan hanya menerima data.
Maka ketika proses dipindahkan ke layar, muncul pertanyaan:
Teknologi mungkin dapat membantu menjawab:
Tetapi hukum dapat membutuhkan jawaban yang lebih luas:
DIGITAL PRESENCE DAPAT MEMBUAT KITA TERLIHAT DEKAT
Ini menarik secara filosofis.
Teknologi mampu menghapus jarak.
Dua orang yang terpisah ribuan kilometer dapat terlihat hanya beberapa puluh sentimeter dari satu sama lain di layar.
Secara psikologis, mereka terasa dekat.
Secara komunikasi, mereka dapat berbicara secara real time.
Secara sosial, mereka mungkin merasa sedang berada dalam satu ruangan.
Tetapi hukum memiliki pertanyaan yang berbeda.
Hukum tidak hanya mengukur jarak komunikasi.
Hukum mengukur kualitas hubungan hukum.
Physical Distance ≠ Legal Distance
Visual Proximity ≠ Legal Presence
ONLINE MEETING TETAP PENTING
Namun bukan berarti online meeting menjadi tidak berguna bagi Notaris.
Justru sebaliknya.
Teknologi komunikasi dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam banyak tahap pekerjaan Notaris.
Preliminary Consultation
pembahasan awal kebutuhan klien.
Document Review
pemeriksaan awal dokumen.
Legal Explanation
penjelasan mengenai struktur transaksi.
Preparation Meeting
koordinasi sebelum penandatanganan.
Internal Coordination
koordinasi dengan tim atau pihak terkait.
Follow-Up
komunikasi setelah proses akta.
PREPARATION VS EXECUTION
PREPARATION
Consultation → Document Review → Drafting → Discussion → Revision → Readiness
Teknologi dapat sangat membantu.
EXECUTION
Appearance → Identification → Reading → Consent → Signing → Completion
Persyaratan formal harus kembali diperiksa.
Dengan demikian, tidak semua bagian dari proses Notaris harus diperlakukan sama.
MASALAHNYA BUKAN PADA VIDEO CONFERENCE
Sering kali diskusi Cyber Notary terlalu fokus pada teknologi.
Apakah Zoom cukup aman?
Apakah Google Meet aman?
Apakah Microsoft Teams dapat digunakan?
Apakah video conference dapat direkam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting.
Tetapi bukan pertanyaan utamanya.
Sistem yang sangat aman belum tentu menghasilkan proses hukum yang memenuhi seluruh formalitas.
Sebaliknya, proses yang secara hukum memenuhi formalitas juga tetap harus memperhatikan keamanan teknologi.
Keduanya harus bertemu.
THE PHILOSOPHY OF PRESENCE
Lalu kita sampai pada pertanyaan filosofis:
Dalam kehidupan sehari-hari, hadir berarti berada di suatu tempat.
Dalam teknologi, hadir dapat berarti terhubung ke suatu sistem.
Dalam hukum, hadir dapat berarti memenuhi kondisi tertentu yang oleh hukum dianggap relevan terhadap suatu peristiwa hukum.
Physical Presence
→ berada secara fisik.
Digital Presence
→ terhubung dan berinteraksi melalui sistem elektronik.
Legal Presence
→ memenuhi kondisi kehadiran yang diakui dan dibutuhkan oleh hukum untuk tindakan tertentu.
Ketiganya dapat beririsan.
Tetapi tidak selalu identik.
KETIKA TEKNOLOGI MENGUBAH ARTI “DI HADAPAN”
Perkembangan teknologi pada akhirnya akan memaksa hukum untuk mengajukan pertanyaan baru.
Ataukah suatu hari nanti hukum akan menerima bentuk kehadiran digital tertentu sebagai ekuivalen?
Jika iya, apa standarnya?
Apakah itu cukup?
Atau masih dibutuhkan sesuatu yang lain?
Pertanyaan ini bukan hanya persoalan teknologi.
Karena ketika hukum mengubah definisi kehadiran, hukum sebenarnya sedang mengubah arsitektur kepercayaan dalam pembuatan alat bukti autentik.
CYBER NOTARY TIDAK BOLEH HANYA MENJADI “REMOTE NOTARY”
Ada perbedaan penting antara:
dan
Remote Notary secara sederhana berangkat dari gagasan bahwa para pihak dan Notaris dapat berada di lokasi berbeda tetapi tetap melakukan tindakan kenotariatan melalui teknologi.
Cyber Notary memiliki cakupan konseptual yang lebih luas.
Namun apabila aspek kehadiran dan formalitas tidak diselesaikan, maka teknologi hanya menghasilkan remote communication, bukan otomatis menghasilkan remote authentic act.
HUKUM TIDAK HANYA MENCARI “APAKAH BISA”
Teknologi selalu bertanya:
Dan biasanya teknologi menjawab:
Tetapi hukum memiliki pertanyaan kedua:
Dan bahkan setelah itu ada pertanyaan ketiga:
Technical Possibility
→ apakah teknologi mampu?
Legal Permission
→ apakah hukum mengizinkan?
Legal Recognition
→ apakah hasilnya diakui dengan konsekuensi hukum yang diharapkan?
Dalam Cyber Notary, ketiganya tidak boleh dicampur.
JIKA SUATU HARI KEHADIRAN DIGITAL DIAKUI
Menarik untuk membayangkan masa depan.
Mungkin suatu hari hukum akan membangun standar yang memungkinkan:
Tetapi jika itu terjadi, perubahan tersebut tidak boleh hanya berbentuk:
Harus ada arsitektur hukum yang lebih lengkap.
- Identitas penghadap
- Kehadiran Notaris
- Kehadiran saksi
- Pembacaan
- Penandatanganan
- Minuta
- Protokol
- Integritas dokumen
- Keamanan sistem
- Audit trail
- Penyimpanan
- Akses
- Pembuktian
Karena memindahkan proses ke ruang digital berarti memindahkan pula seluruh trust architecture ke ruang digital.
JADI, APAKAH HADIR DI LAYAR SAMA DENGAN HADIR DI HADAPAN NOTARIS?
Online meeting dapat menciptakan digital presence.
Tetapi digital presence tidak otomatis sama dengan physical presence yang menjadi bagian dari konstruksi formal tertentu dalam UUJN.
UUJN masih menempatkan pembacaan Akta di hadapan penghadap, penandatanganan oleh penghadap, saksi, dan Notaris pada saat itu juga, serta Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf m secara eksplisit menyebut kehadiran fisik Notaris di hadapan penghadap dan saksi.
Tetapi justru di situlah nilai diskusi Cyber Notary.
Bukan untuk mengatakan bahwa teknologi harus ditolak.
Melainkan untuk bertanya:
PHYSICAL PRESENCE → DIGITAL PRESENCE → LEGAL PRESENCE
Physical Presence
Manusia hadir dalam satu ruang.
Digital Presence
Manusia dapat hadir melalui sistem elektronik.
Legal Presence
Hukum menentukan kapan dan dalam kondisi apa digital presence dapat memiliki akibat hukum yang setara dengan physical presence.
Tahap ketiga adalah yang paling penting.
Karena teknologi dapat menciptakan digital presence kapan saja.
ADIABEL CYBER NOTARY VIEW
Pada akhirnya, persoalan Cyber Notary bukan:
Tentu bisa.
Bukan pula:
Tentu bisa.
Dan bukan:
Secara teknologi, juga bisa.
Karena presence is more than connection.
Kehadiran bukan sekadar koneksi internet.
Bukan sekadar kamera menyala.
Bukan sekadar nama muncul di layar.
Kehadiran dalam hukum adalah bagian dari hubungan antara:
Dan dalam hukum kenotariatan, hubungan tersebut masih ditempatkan dalam kerangka formal yang menekankan kehadiran fisik dan pelaksanaan akta di hadapan Notaris dan saksi.
Dan mungkin itulah tantangan terbesar Cyber Notary.
Bukan bagaimana membuat manusia terlihat hadir.
Tetapi bagaimana membuat kehadiran digital diakui secara hukum tanpa kehilangan fungsi kehadiran itu sendiri.
Karena pada akhirnya:
Tetapi hukum harus menentukan apakah jarak yang dihapus oleh teknologi juga merupakan jarak yang diakui telah dihapus oleh hukum.
THE SCREEN CAN BRING PEOPLE TOGETHER.
THE LAW MUST STILL DEFINE WHAT IT MEANS TO BE PRESENT.
LEGAL NOTE
Pembahasan ini merupakan legal insight mengenai hubungan antara online meeting,
digital presence, physical presence, dan formalitas pembuatan akta Notaris.
Penerapan teknologi dalam proses kenotariatan tetap harus memperhatikan ketentuan
UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, khususnya
mengenai identitas, kehadiran, pembacaan, penandatanganan, saksi, minuta, Protokol
Notaris, serta kekuatan pembuktian Akta.

COMMENTS