ADIABEL LEGAL INSIGHT DIREKTUR ≠ PEMILIK Ketika Jabatan, Kepemilikan, dan Kew...
DIREKTUR ≠ PEMILIK
Dalam banyak perusahaan, terdapat satu kesalahpahaman yang terlihat sederhana tetapi dapat menimbulkan persoalan serius:
Karena Direktur yang menandatangani kontrak, membuka rekening, berhubungan dengan pihak ketiga, menjalankan kegiatan operasional, dan mewakili Perseroan, sering muncul anggapan bahwa orang yang memegang jabatan Direktur sekaligus merupakan orang yang memiliki perusahaan.
Padahal secara hukum, keduanya adalah hal yang berbeda.
Direktur adalah organ Perseroan.
Pemegang saham adalah pihak yang memiliki saham dalam Perseroan.
Dan di antara keduanya terdapat pembagian kewenangan yang merupakan bagian penting dari corporate governance.
01 — PERSEROAN ADALAH ENTITAS YANG BERBEDA
Langkah pertama untuk memahami persoalan ini adalah memahami kedudukan Perseroan.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri.
Dengan demikian, perusahaan bukan sekadar kumpulan harta milik para pemegang saham.
Ketika seseorang mendirikan PT dan memasukkan modal ke dalam Perseroan, modal tersebut menjadi bagian dari kekayaan Perseroan.
Inilah salah satu konsekuensi penting dari separate legal entity.
memiliki saham
memiliki aset dan kewajiban
mengurus dan mewakili Perseroan
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
02 — PEMEGANG SAHAM MEMILIKI SAHAM, BUKAN ASET PERSEROAN
Ini adalah salah satu konsep yang sangat penting.
Jika seseorang memiliki 80% saham dalam sebuah Perseroan, bukan berarti ia secara pribadi memiliki 80% dari setiap aset Perseroan.
Misalnya Perseroan memiliki:
- tanah;
- bangunan;
- kendaraan;
- rekening bank;
- mesin;
- intellectual property; dan
- piutang.
Aset tersebut merupakan aset Perseroan.
Pemegang saham memiliki saham dalam Perseroan, bukan kepemilikan langsung atas masing-masing aset tersebut.
Karena itu, kalimat:
“Saya pemilik 80% perusahaan, jadi saya boleh mengambil aset perusahaan.”
secara prinsip merupakan cara berpikir yang keliru.
Hak atas aset Perseroan tidak otomatis berpindah kepada pemegang saham hanya karena pemegang saham memiliki mayoritas saham.
03 — LALU APA YANG DIMILIKI PEMEGANG SAHAM?
Pemegang saham memiliki saham.
Saham memberikan hak-hak tertentu sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar.
- hak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS;
- hak menerima dividen;
- hak menerima bagian kekayaan hasil likuidasi; dan
- hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar.
Karena itu, posisi pemegang saham terutama berkaitan dengan ownership dan shareholder rights.
Sedangkan pengurusan sehari-hari Perseroan berada pada Direksi.
04 — DIREKSI BUKAN PEMILIK HARTA PERSEROAN
Direksi mempunyai kedudukan yang berbeda.
Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Direksi juga mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT dan anggaran dasar.
Maka ketika Direktur menandatangani perjanjian, ia pada dasarnya bertindak mewakili Perseroan, bukan menggunakan kewenangan sebagai pemilik pribadi.
05 — KEWENANGAN BUKAN BERARTI KEPEMILIKAN
Dalam praktik bisnis, tiga istilah ini sering bercampur:
Siapa yang memiliki saham.
Siapa yang mengurus Perseroan.
Siapa yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan tertentu.
Seseorang dapat memiliki saham tanpa menjadi Direktur.
Seseorang dapat menjadi Direktur tanpa memiliki saham.
Seseorang juga dapat menjadi Direktur sekaligus pemegang saham.
↓
Shareholder Rights
↓
Management Authority
Tetapi ketika menjalankan fungsi sebagai Direktur, ia tetap harus membedakan kapasitas pribadi sebagai pemegang saham dengan kapasitas jabatannya sebagai organ Perseroan.
06 — KETIKA DIREKTUR JUGA PEMEGANG SAHAM
Inilah situasi yang sangat umum pada perusahaan keluarga dan perusahaan yang baru didirikan.
A memiliki 70% saham dan menjadi Direktur.
B memiliki 30% saham dan menjadi Komisaris.
A memiliki dua kapasitas:
Kedua kapasitas tersebut tidak boleh dicampur.
Sebagai pemegang saham, A menjalankan haknya melalui mekanisme yang diberikan kepada pemegang saham.
Sebagai Direktur, A menjalankan fungsi pengurusan Perseroan.
↓
Shareholder Rights
↓
Management Authority
Keduanya berasal dari legal capacity yang berbeda.
07 — DIREKSI TIDAK BEBAS MELAKUKAN SEGALA HAL
Karena Direksi merupakan pihak yang mengurus dan mewakili Perseroan, bukan berarti seluruh tindakan dapat dilakukan tanpa batas.
Kewenangan Direksi tetap dibatasi oleh:
Dalam tindakan tertentu, UUPT atau anggaran dasar dapat mensyaratkan adanya persetujuan atau mekanisme tertentu.
Karena itu, sebelum melakukan suatu corporate action, Direksi perlu mengetahui:
→ Apa kewenangan saya?
→ Apakah diperlukan persetujuan organ Perseroan lainnya?
→ Apakah ada pembatasan dalam anggaran dasar?
→ Apakah transaksi tersebut merupakan transaksi dengan benturan kepentingan?
Ini adalah bagian dari corporate governance.
08 — RUPS JUGA BUKAN “PEMILIK PERUSAHAAN”
Kesalahpahaman berikutnya adalah menganggap RUPS sebagai “pemilik” perusahaan.
RUPS memang memiliki kewenangan tertentu yang diberikan oleh UUPT dan tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Tetapi RUPS pada dasarnya adalah forum pengambilan keputusan para pemegang saham, bukan sebuah organ yang sehari-hari mengurus perusahaan.
Keputusan Pemegang Saham
Pengurusan Perseroan
Pengawasan & Nasihat
Pembagian ini merupakan salah satu fondasi struktur Perseroan.
09 — MENGAPA PEMISAHAN INI PENTING?
Karena ketika ownership dan authority bercampur, risiko hukum dapat muncul.
“Saya pemilik perusahaan. Jadi saya bisa memberikan instruksi langsung kepada bank.”
“Saya Direktur, jadi saya boleh menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.”
“Saya pemilik 100% saham, jadi saya memiliki tanah atas nama PT.”
Belum tentu. Bahkan dalam prinsip hukum Perseroan, cara berpikir tersebut dapat menimbulkan persoalan serius.
Dan justru pemisahan antara Perseroan dengan orang-orang di belakangnya merupakan salah satu alasan mengapa struktur PT digunakan dalam dunia bisnis.
10 — KETIKA KONFLIK MULAI TERJADI
Konflik sering muncul ketika struktur perusahaan tidak diikuti oleh disiplin corporate governance.
⚠ Pemegang saham memberikan instruksi langsung kepada karyawan tanpa melalui Direksi.
⚠ Direktur menggunakan rekening Perseroan untuk kepentingan pribadi.
⚠ Aset Perseroan diperlakukan sebagai aset keluarga.
⚠ Pemegang saham meminta Direksi melakukan transaksi yang menguntungkan dirinya sendiri.
⚠ Direktur mengambil keputusan tanpa memperhatikan batas kewenangannya.
Masalahnya bukan sekadar administrasi.
11 — DIREKTUR HARUS BERTINDAK UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN
Kedudukan Direksi membawa tanggung jawab.
Direksi tidak hanya memperoleh kewenangan.
Direksi juga memikul tanggung jawab pengurusan.
Bukan semata-mata:
Dalam situasi tertentu, kepentingan Perseroan dan kepentingan pribadi pemegang saham bahkan dapat berbeda.
Di sinilah conflict of interest menjadi penting.
12 — CORPORATE GOVERNANCE DIMULAI DARI MEMAHAMI KAPASITAS
Corporate governance sering terdengar seperti sesuatu yang besar:
Risk Management
Internal Control
Compliance
Tetapi governance sebenarnya dapat dimulai dari sesuatu yang sangat sederhana:
Apakah ia bertindak sebagai:
Setiap kapasitas membawa hak, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda.
13 — SIMPLE CORPORATE GOVERNANCE MAP
Untuk perusahaan sederhana, kita dapat melihat struktur dasarnya seperti ini:
Bukan berarti hubungan tersebut selalu berupa garis komando sederhana.
Masing-masing organ memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda berdasarkan UUPT dan anggaran dasar.
Yang terpenting adalah tidak mencampurkan fungsi tersebut.
14 — CHECKLIST: SEBELUM MENGAMBIL KEPUTUSAN
Setiap orang yang terlibat dalam Perseroan dapat membiasakan diri mengajukan lima pertanyaan:
Lima pertanyaan sederhana ini dapat mencegah banyak persoalan corporate governance.
Komisaris bukan pengurus Perseroan.
Dan Perseroan bukanlah milik pribadi orang-orang yang berada di dalamnya, meskipun mereka memiliki seluruh sahamnya.
Masing-masing memiliki kapasitas dan kewenangan yang berbeda.
Justru ketika batas-batas tersebut dipahami dengan baik, perusahaan dapat bergerak lebih tertib:
Karena semakin besar sebuah perusahaan, semakin penting pula membedakan:
Siapa yang memiliki?
Siapa yang mengurus?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang berwenang memutuskan?
Dan yang paling penting: Dalam kapasitas apa keputusan tersebut dibuat?
Saham memberikan hak.
Tetapi keduanya tidak boleh dipertukarkan.

COMMENTS