THOUGHT LEADERSHIP PLATFORM

Knowledge That Shapes Better Decisions

Insights, publications and practical perspectives on law, governance, business and leadership—designed to help executives, professionals and founders make clearer and better decisions.

⚖️

Legal Series

Corporate law, land affairs, licensing, and legal practical guidance.

Explore →
🏛️

Governance

Corporate governance, boards, compliance and accountability.

Explore →
🧠

Insights

Articles and thought pieces on business, leadership and decisions.

Explore →
📚

Publications

Books, publications and practical references for professionals.

Explore →
🎓

Learning Center

Learning materials, guides, webinars and knowledge resources.

Explore →
LEARNING CENTER

Practical Knowledge & Resources

Templates, guides and practical learning materials to support better corporate decisions and governance practices.

📄

Templates

Corporate templates, resolutions, minutes and legal documents.

Explore →
✅

Checklists

Practical compliance and governance checklists for businesses.

Explore →
📚

Guides

Practical guides on law, governance and business matters.

Explore →
🎥

Webinars

Learning sessions and educational materials from Adiabel Insights.

Explore →

Pemegang Saham ≠ Pengurus Perseroan

ADIABEL LEGAL INSIGHT PEMEGANG SAHAM ≠ PENGURUS PERSEROAN Siapa Sebenarnya ya...






ADIABEL LEGAL INSIGHT

PEMEGANG SAHAM ≠ PENGURUS PERSEROAN

Siapa Sebenarnya yang Berwenang Mengambil Keputusan?

Dalam sebuah Perseroan Terbatas, pertanyaan “siapa yang sebenarnya berkuasa?” sering kali terdengar sederhana.

Pemegang saham merasa karena mereka yang menanamkan modal, maka mereka berhak menentukan semua tindakan perusahaan.

Direktur merasa karena dirinya yang menjalankan perusahaan dan menandatangani berbagai dokumen, maka keputusan bisnis berada sepenuhnya di tangannya.

Sementara Komisaris kadang dianggap sebagai pihak yang harus memberikan persetujuan atas semua keputusan Direksi.

Padahal struktur Perseroan tidak dibangun dengan konsep satu pihak memegang seluruh kekuasaan.

RUPS → Direksi → Dewan Komisaris

Masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar:

“Siapa yang paling berkuasa?”

Melainkan:

“Keputusan seperti apa, harus diambil oleh organ yang mana?”

01 — PEMEGANG SAHAM MEMILIKI SAHAM, BUKAN OTOMATIS MENGURUS PERUSAHAAN

Pemegang saham adalah pihak yang memiliki saham dalam Perseroan.

Kepemilikan saham memberikan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS sesuai ketentuan hukum dan anggaran dasar.

Namun kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan.

Seorang pemegang saham mayoritas dapat memiliki 90% saham, tetapi bukan berarti ia dapat setiap saat:

  • memerintahkan karyawan;
  • menandatangani kontrak atas nama Perseroan;
  • menarik uang dari rekening Perseroan;
  • menjual aset Perseroan; atau
  • mengambil keputusan operasional,

hanya berdasarkan statusnya sebagai pemegang saham.

OWNERSHIP ≠ MANAGEMENT AUTHORITY

02 — DIREKSI ADALAH PENGURUS PERSEROAN

UUPT menempatkan Direksi sebagai organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan.

Direksi juga mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, keputusan operasional pada dasarnya berada dalam ruang pengurusan Direksi.

Business Strategy → Direksi

Operational Management → Direksi

Employee Management → Direksi

Commercial Contracts → Direksi

Representation of the Company → Direksi

Tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh UUPT, anggaran dasar, dan keputusan organ Perseroan yang relevan.

Direksi bukan “pemilik kekuasaan tanpa batas”.

Direksi adalah pengurus dan representasi Perseroan.

03 — LALU APA FUNGSI RUPS?

RUPS mempunyai posisi yang sangat penting.

Namun penting untuk memahami bahwa RUPS bukanlah “atasan harian” Direksi.

UUPT mendefinisikan RUPS sebagai organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan/atau anggaran dasar.

RUPS
Shareholders' Decision-Making
↓
Direksi
Management
↓
Dewan Komisaris
Supervision

Inilah dasar dari separation of powers dalam corporate governance.

04 — TIDAK SEMUA KEPUTUSAN HARUS DIBAWA KE RUPS

Ini salah satu hal yang paling sering disalahpahami dalam perusahaan keluarga.

Karena pemegang saham dianggap sebagai “pemilik”, semua keputusan bisnis akhirnya ingin dibawa ke RUPS.

Padahal tidak demikian.

Jika setiap keputusan operasional harus menunggu RUPS, perusahaan akan kehilangan fleksibilitas.

→ membeli persediaan;

→ merekrut pegawai;

→ menandatangani kontrak rutin;

→ melakukan pembayaran operasional;

→ menentukan strategi pemasaran;

→ melakukan negosiasi dengan pelanggan.

Perusahaan tidak akan berjalan secara efektif apabila setiap tindakan tersebut harus menunggu keputusan pemegang saham.

Pengurusan sehari-hari memang berada pada Direksi.

RUPS mengambil keputusan pada wilayah yang menjadi kewenangannya berdasarkan UUPT dan anggaran dasar.

05 — TETAPI ADA KEPUTUSAN YANG MEMANG HARUS MELIBATKAN RUPS

Sebaliknya, tidak berarti Direksi dapat melakukan segala sesuatu sendiri.

Dalam tindakan tertentu, UUPT menetapkan keterlibatan RUPS atau persetujuan organ lainnya.

Di sinilah pentingnya membaca tiga dokumen sekaligus:

UU → ANGGARAN DASAR → CORPORATE RESOLUTION

Karena kewenangan tidak hanya dilihat dari jabatan seseorang.

Harus dilihat pula:

☐ Apa jenis tindakannya?

☐ Berapa nilainya?

☐ Apakah terdapat pembatasan dalam anggaran dasar?

☐ Apakah UUPT mensyaratkan persetujuan RUPS?

☐ Apakah ada benturan kepentingan?

☐ Apakah diperlukan persetujuan Dewan Komisaris?

06 — KEPUTUSAN BISNIS ≠ KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM

Kita dapat membedakan dua kategori besar.

BUSINESS DECISION

Keputusan mengenai bagaimana Perseroan menjalankan bisnis.

→ strategi pemasaran
→ pengadaan barang
→ perekrutan pegawai
→ negosiasi kontrak
→ pengelolaan operasional
→ pengembangan usaha

Pada prinsipnya, ini merupakan wilayah pengurusan Direksi.

SHAREHOLDER DECISION

Keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewenangan pemegang saham sebagai pemilik saham.

Misalnya keputusan yang menurut UUPT dan/atau anggaran dasar menjadi kewenangan RUPS.

Shareholder → decides as shareholder

Director → manages as director

Perbedaan kapasitas ini sangat penting.

07 — BAGAIMANA JIKA PEMEGANG SAHAM JUGA DIREKTUR?

Ini adalah situasi yang sangat umum.

A memiliki 80% saham dan menjadi Direktur.

Dalam satu orang terdapat dua kapasitas:

A sebagai Pemegang Saham
A sebagai Direktur

Ketika A hadir dalam RUPS dan memberikan suara, ia bertindak sebagai pemegang saham.

Ketika A menandatangani kontrak atas nama Perseroan, ia bertindak sebagai Direktur.

Kapasitas hukumnya berbeda.

Dokumen dan prosesnya juga berbeda.

Pertanyaan yang benar:
“A sedang bertindak dalam kapasitas apa?”

08 — PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGARAHKAN, TETAPI HARUS MELALUI MEKANISME YANG TEPAT

Dalam praktik perusahaan keluarga, sering muncul kalimat:

“Saya pemegang saham mayoritas. Saya mau Direksi melakukan ini.”

Secara corporate governance, persoalannya bukan semata-mata apakah pemegang saham tersebut mempunyai pengaruh.

Persoalannya adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat dan dilaksanakan secara sah.

Jika keputusan tersebut merupakan kewenangan RUPS, maka mekanismenya harus ditempuh melalui RUPS atau mekanisme pengambilan keputusan pemegang saham yang diperbolehkan.

UUPT juga memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis usul yang bersangkutan.

Shareholder power harus diterjemahkan menjadi corporate decision melalui mekanisme yang tepat.

09 — MENGAPA “INSTRUKSI LISAN” BERBAHAYA?

Kalimat seperti:

“Bapak pemilik sudah menyuruh.”

sering terdengar dalam perusahaan keluarga.

Tetapi dari perspektif governance, kalimat tersebut menimbulkan banyak pertanyaan:

→ Siapa yang sebenarnya mengambil keputusan?

→ Dalam kapasitas apa?

→ Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan RUPS?

→ Apakah Direksi memiliki kewenangan untuk melaksanakannya?

→ Apakah keputusan tersebut telah didokumentasikan?

→ Apakah ada pihak lain yang mempunyai hak untuk mengetahui atau memberikan persetujuan?

Karena corporate governance bukan hanya tentang apa yang diputuskan, tetapi juga:

Siapa yang memutuskan dan melalui proses apa keputusan tersebut dibuat.

10 — KOMISARIS JUGA BUKAN PENGURUS

Kesalahpahaman lain muncul pada Dewan Komisaris.

Komisaris sering dianggap sebagai “atasan Direksi”.

Padahal fungsi Komisaris berbeda.

RUPS
mengambil keputusan dalam kewenangannya
↓
Direksi
mengurus Perseroan
↓
Komisaris
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat

Karena itu, Komisaris tidak secara otomatis mengambil alih pengurusan Direksi.

Pemisahan ini diperlukan agar fungsi management dan supervision tidak bercampur.

11 — SIAPA YANG BERWENANG MENGAMBIL KEPUTUSAN?

Jawabannya tidak bisa hanya:

“Pemegang saham.”

dan juga tidak bisa hanya:

“Direktur.”
Tergantung pada jenis keputusan dan sumber kewenangannya.
Jenis Keputusan Organ Utama
Pengurusan operasional Direksi
Representasi Perseroan Direksi
Pengawasan Dewan Komisaris
Keputusan pemegang saham RUPS
Perubahan tertentu dalam struktur Perseroan RUPS sesuai UUPT
Corporate action tertentu RUPS/Direksi sesuai ketentuan
Tindakan yang dibatasi anggaran dasar Mengikuti Anggaran Dasar

Catatan: Tabel ini bukan berarti setiap keputusan selalu berdiri sendiri. Dalam corporate action tertentu, lebih dari satu organ dapat terlibat.

Justru karena itulah pemeriksaan kewenangan menjadi penting.

12 — AUTHORITY CHECK SEBELUM CORPORATE ACTION

Sebelum Perseroan melakukan tindakan penting, gunakan pendekatan sederhana:

STEP 01 — IDENTIFY
Apa tindakan yang akan dilakukan?
STEP 02 — CLASSIFY
Apakah merupakan operational decision, management decision, shareholder decision, atau corporate action?
STEP 03 — CHECK AUTHORITY
Siapa yang menurut UUPT mempunyai kewenangan?
STEP 04 — CHECK ARTICLES
Apakah anggaran dasar memberikan pembatasan tambahan?
STEP 05 — CHECK APPROVAL
Apakah diperlukan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, atau persetujuan pihak tertentu?
STEP 06 — DOCUMENT
Pastikan keputusan dan kewenangan tersebut terdokumentasi.
Corporate Authority Check

13 — KEWENANGAN HARUS DIIKUTI AKUNTABILITAS

Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas.

Direksi mempunyai kewenangan pengurusan.

Karena itu, Direksi juga mempunyai tanggung jawab atas pengurusan tersebut.

Pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik saham.

Karena itu, hak tersebut dijalankan melalui mekanisme yang disediakan hukum.

Komisaris mempunyai fungsi pengawasan.

Karena itu, fungsi pengawasan juga harus dilakukan dalam koridor kewenangannya.

Authority → Responsibility → Accountability

Bukan sekadar:

Authority → Power

14 — BENEFICIAL OWNER JUGA TIDAK SAMA DENGAN DIREKTUR

Dalam praktik compliance, terdapat satu konsep lain yang perlu dibedakan: Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Pemilik Manfaat dapat merupakan orang yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi atau memperoleh manfaat dari korporasi, termasuk dalam keadaan tertentu melalui kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.

Karena itu, kita sekarang memiliki beberapa konsep yang berbeda:

Shareholder → pemegang saham

Director → pengurus

Commissioner → pengawas

Beneficial Owner → pemilik manfaat/pengendali sebenarnya dalam konteks ketentuan BO

Keempatnya tidak boleh otomatis disamakan.

15 — CORPORATE GOVERNANCE DIMULAI DARI PEMISAHAN FUNGSI

Perseroan yang sehat bukan hanya Perseroan yang memiliki dokumen lengkap.

Ia juga memiliki pemisahan fungsi yang jelas.

→ Pemegang saham tidak mengambil alih seluruh fungsi Direksi.

→ Direksi tidak mengambil alih kewenangan RUPS.

→ Komisaris tidak menjalankan operasional sehari-hari.

→ Keputusan penting tidak hanya bergantung pada “siapa yang paling kuat?”

“Siapa yang secara hukum berwenang?”
ADIABEL LEGAL VIEW
Kepemilikan tidak otomatis berarti kewenangan pengurusan.

Pemegang saham memiliki saham.

Direksi mengurus Perseroan.

Dewan Komisaris melakukan pengawasan.

RUPS mengambil keputusan yang menjadi kewenangannya.

Maka ketika muncul pertanyaan:

“Siapa yang berwenang mengambil keputusan?”

jangan langsung melihat siapa pemilik saham terbesar.

Lihatlah:

Jenis Keputusan
↓
Sumber Kewenangan
↓
Organ yang Berwenang
↓
Prosedur
↓
Dokumentasi

Karena dalam corporate governance:

Bukan siapa yang paling berkuasa yang menentukan sahnya sebuah keputusan, tetapi apakah keputusan tersebut dibuat oleh organ yang tepat, dalam kapasitas yang tepat, melalui mekanisme yang tepat.

Dan dari sinilah sebuah Perseroan mulai bergerak dari owner-driven business menuju well-governed company.

Ownership → Authority → Governance → Accountability
Itulah fondasi corporate order.
OWNERSHIP ≠ MANAGEMENT
MANAGEMENT ≠ SHAREHOLDER POWER
AUTHORITY ≠ UNLIMITED POWER
GOOD GOVERNANCE = RIGHT CAPACITY + RIGHT PROCESS
ADIABEL LEGAL INSIGHT
Legal Insight for Business & Corporate Life
© 2026 Adiabel Corporate Services | Legal & Corporate Insight


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content