ADIABEL LEGAL INSIGHT PEMEGANG SAHAM ≠ PENGURUS PERSEROAN Siapa Sebenarnya ya...
PEMEGANG SAHAM ≠ PENGURUS PERSEROAN
Dalam sebuah Perseroan Terbatas, pertanyaan “siapa yang sebenarnya berkuasa?” sering kali terdengar sederhana.
Pemegang saham merasa karena mereka yang menanamkan modal, maka mereka berhak menentukan semua tindakan perusahaan.
Direktur merasa karena dirinya yang menjalankan perusahaan dan menandatangani berbagai dokumen, maka keputusan bisnis berada sepenuhnya di tangannya.
Sementara Komisaris kadang dianggap sebagai pihak yang harus memberikan persetujuan atas semua keputusan Direksi.
Padahal struktur Perseroan tidak dibangun dengan konsep satu pihak memegang seluruh kekuasaan.
Masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar:
Melainkan:
01 — PEMEGANG SAHAM MEMILIKI SAHAM, BUKAN OTOMATIS MENGURUS PERUSAHAAN
Pemegang saham adalah pihak yang memiliki saham dalam Perseroan.
Kepemilikan saham memberikan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS sesuai ketentuan hukum dan anggaran dasar.
Namun kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari.
Di sinilah sering terjadi kekeliruan.
Seorang pemegang saham mayoritas dapat memiliki 90% saham, tetapi bukan berarti ia dapat setiap saat:
- memerintahkan karyawan;
- menandatangani kontrak atas nama Perseroan;
- menarik uang dari rekening Perseroan;
- menjual aset Perseroan; atau
- mengambil keputusan operasional,
hanya berdasarkan statusnya sebagai pemegang saham.
02 — DIREKSI ADALAH PENGURUS PERSEROAN
UUPT menempatkan Direksi sebagai organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan.
Direksi juga mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, keputusan operasional pada dasarnya berada dalam ruang pengurusan Direksi.
Business Strategy → Direksi
Operational Management → Direksi
Employee Management → Direksi
Commercial Contracts → Direksi
Representation of the Company → Direksi
Tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh UUPT, anggaran dasar, dan keputusan organ Perseroan yang relevan.
Direksi adalah pengurus dan representasi Perseroan.
03 — LALU APA FUNGSI RUPS?
RUPS mempunyai posisi yang sangat penting.
Namun penting untuk memahami bahwa RUPS bukanlah “atasan harian” Direksi.
UUPT mendefinisikan RUPS sebagai organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan/atau anggaran dasar.
Shareholders' Decision-Making
Management
Supervision
Inilah dasar dari separation of powers dalam corporate governance.
04 — TIDAK SEMUA KEPUTUSAN HARUS DIBAWA KE RUPS
Ini salah satu hal yang paling sering disalahpahami dalam perusahaan keluarga.
Karena pemegang saham dianggap sebagai “pemilik”, semua keputusan bisnis akhirnya ingin dibawa ke RUPS.
Padahal tidak demikian.
Jika setiap keputusan operasional harus menunggu RUPS, perusahaan akan kehilangan fleksibilitas.
→ membeli persediaan;
→ merekrut pegawai;
→ menandatangani kontrak rutin;
→ melakukan pembayaran operasional;
→ menentukan strategi pemasaran;
→ melakukan negosiasi dengan pelanggan.
Perusahaan tidak akan berjalan secara efektif apabila setiap tindakan tersebut harus menunggu keputusan pemegang saham.
RUPS mengambil keputusan pada wilayah yang menjadi kewenangannya berdasarkan UUPT dan anggaran dasar.
05 — TETAPI ADA KEPUTUSAN YANG MEMANG HARUS MELIBATKAN RUPS
Sebaliknya, tidak berarti Direksi dapat melakukan segala sesuatu sendiri.
Dalam tindakan tertentu, UUPT menetapkan keterlibatan RUPS atau persetujuan organ lainnya.
Di sinilah pentingnya membaca tiga dokumen sekaligus:
Karena kewenangan tidak hanya dilihat dari jabatan seseorang.
Harus dilihat pula:
☐ Apa jenis tindakannya?
☐ Berapa nilainya?
☐ Apakah terdapat pembatasan dalam anggaran dasar?
☐ Apakah UUPT mensyaratkan persetujuan RUPS?
☐ Apakah ada benturan kepentingan?
☐ Apakah diperlukan persetujuan Dewan Komisaris?
06 — KEPUTUSAN BISNIS ≠ KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
Kita dapat membedakan dua kategori besar.
Keputusan mengenai bagaimana Perseroan menjalankan bisnis.
→ strategi pemasaran
→ pengadaan barang
→ perekrutan pegawai
→ negosiasi kontrak
→ pengelolaan operasional
→ pengembangan usaha
Pada prinsipnya, ini merupakan wilayah pengurusan Direksi.
Keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewenangan pemegang saham sebagai pemilik saham.
Misalnya keputusan yang menurut UUPT dan/atau anggaran dasar menjadi kewenangan RUPS.
Director → manages as director
Perbedaan kapasitas ini sangat penting.
07 — BAGAIMANA JIKA PEMEGANG SAHAM JUGA DIREKTUR?
Ini adalah situasi yang sangat umum.
Dalam satu orang terdapat dua kapasitas:
Ketika A hadir dalam RUPS dan memberikan suara, ia bertindak sebagai pemegang saham.
Ketika A menandatangani kontrak atas nama Perseroan, ia bertindak sebagai Direktur.
Kapasitas hukumnya berbeda.
Dokumen dan prosesnya juga berbeda.
08 — PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGARAHKAN, TETAPI HARUS MELALUI MEKANISME YANG TEPAT
Dalam praktik perusahaan keluarga, sering muncul kalimat:
Secara corporate governance, persoalannya bukan semata-mata apakah pemegang saham tersebut mempunyai pengaruh.
Persoalannya adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat dan dilaksanakan secara sah.
Jika keputusan tersebut merupakan kewenangan RUPS, maka mekanismenya harus ditempuh melalui RUPS atau mekanisme pengambilan keputusan pemegang saham yang diperbolehkan.
UUPT juga memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis usul yang bersangkutan.
09 — MENGAPA “INSTRUKSI LISAN” BERBAHAYA?
Kalimat seperti:
sering terdengar dalam perusahaan keluarga.
Tetapi dari perspektif governance, kalimat tersebut menimbulkan banyak pertanyaan:
→ Siapa yang sebenarnya mengambil keputusan?
→ Dalam kapasitas apa?
→ Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan RUPS?
→ Apakah Direksi memiliki kewenangan untuk melaksanakannya?
→ Apakah keputusan tersebut telah didokumentasikan?
→ Apakah ada pihak lain yang mempunyai hak untuk mengetahui atau memberikan persetujuan?
Karena corporate governance bukan hanya tentang apa yang diputuskan, tetapi juga:
10 — KOMISARIS JUGA BUKAN PENGURUS
Kesalahpahaman lain muncul pada Dewan Komisaris.
Komisaris sering dianggap sebagai “atasan Direksi”.
Padahal fungsi Komisaris berbeda.
mengambil keputusan dalam kewenangannya
mengurus Perseroan
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
Karena itu, Komisaris tidak secara otomatis mengambil alih pengurusan Direksi.
Pemisahan ini diperlukan agar fungsi management dan supervision tidak bercampur.
11 — SIAPA YANG BERWENANG MENGAMBIL KEPUTUSAN?
Jawabannya tidak bisa hanya:
dan juga tidak bisa hanya:
| Jenis Keputusan | Organ Utama |
|---|---|
| Pengurusan operasional | Direksi |
| Representasi Perseroan | Direksi |
| Pengawasan | Dewan Komisaris |
| Keputusan pemegang saham | RUPS |
| Perubahan tertentu dalam struktur Perseroan | RUPS sesuai UUPT |
| Corporate action tertentu | RUPS/Direksi sesuai ketentuan |
| Tindakan yang dibatasi anggaran dasar | Mengikuti Anggaran Dasar |
Catatan: Tabel ini bukan berarti setiap keputusan selalu berdiri sendiri. Dalam corporate action tertentu, lebih dari satu organ dapat terlibat.
Justru karena itulah pemeriksaan kewenangan menjadi penting.
12 — AUTHORITY CHECK SEBELUM CORPORATE ACTION
Sebelum Perseroan melakukan tindakan penting, gunakan pendekatan sederhana:
13 — KEWENANGAN HARUS DIIKUTI AKUNTABILITAS
Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas.
Direksi mempunyai kewenangan pengurusan.
Karena itu, Direksi juga mempunyai tanggung jawab atas pengurusan tersebut.
Pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik saham.
Karena itu, hak tersebut dijalankan melalui mekanisme yang disediakan hukum.
Komisaris mempunyai fungsi pengawasan.
Karena itu, fungsi pengawasan juga harus dilakukan dalam koridor kewenangannya.
Bukan sekadar:
Authority → Power
14 — BENEFICIAL OWNER JUGA TIDAK SAMA DENGAN DIREKTUR
Dalam praktik compliance, terdapat satu konsep lain yang perlu dibedakan: Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Pemilik Manfaat dapat merupakan orang yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi atau memperoleh manfaat dari korporasi, termasuk dalam keadaan tertentu melalui kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.
Karena itu, kita sekarang memiliki beberapa konsep yang berbeda:
Shareholder → pemegang saham
Director → pengurus
Commissioner → pengawas
Beneficial Owner → pemilik manfaat/pengendali sebenarnya dalam konteks ketentuan BO
15 — CORPORATE GOVERNANCE DIMULAI DARI PEMISAHAN FUNGSI
Perseroan yang sehat bukan hanya Perseroan yang memiliki dokumen lengkap.
Ia juga memiliki pemisahan fungsi yang jelas.
→ Pemegang saham tidak mengambil alih seluruh fungsi Direksi.
→ Direksi tidak mengambil alih kewenangan RUPS.
→ Komisaris tidak menjalankan operasional sehari-hari.
→ Keputusan penting tidak hanya bergantung pada “siapa yang paling kuat?”
Pemegang saham memiliki saham.
Direksi mengurus Perseroan.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan.
RUPS mengambil keputusan yang menjadi kewenangannya.
Maka ketika muncul pertanyaan:
jangan langsung melihat siapa pemilik saham terbesar.
Lihatlah:
Karena dalam corporate governance:
Dan dari sinilah sebuah Perseroan mulai bergerak dari owner-driven business menuju well-governed company.

COMMENTS